SAMARINDA – Meski kasus kendaraan bermotor “brebet” akibat dugaan penggunaan BBM oplosan masih menjadi perhatian publik, pihak Pertamina Patra Niaga Kalimantan menyatakan hingga kini belum mengeluarkan panduan resmi terkait proses perbaikan kendaraan terdampak.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Kalimantan, Edi Mangun, mengungkapkan bahwa meski belum ada panduan teknis yang dikeluarkan, Pertamina tetap berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan terhadap kendaraan masyarakat yang terdampak.
“Kami belum mengeluarkan panduan terkait perbaikan kendaraan yang diduga akibat BBM oplosan. Tapi kami berkomitmen bersama DPRD Kaltim pada 9 April 2025 melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan perbaikan kendaraan bermotor yang terdampak dari pengisian BBM dari SPBU Pertamina,” ujar Edi, Kamis (10/04/2025).
Komitmen tersebut dituangkan dalam berita acara hasil RDP antara DPRD Kalimantan Timur dan Pertamina. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pelayanan bengkel bagi warga yang terdampak mulai diberlakukan sejak Rabu (09/04/2025).
Kendati begitu, hingga kini masyarakat belum menerima arahan atau panduan teknis resmi mengenai prosedur membawa kendaraan ke bengkel untuk pemeriksaan dan perbaikan. Hal ini menyebabkan sebagian warga masih kebingungan harus berbuat apa, meskipun mereka merasa kendaraan mereka mengalami kerusakan usai mengisi BBM dari SPBU Pertamina.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa keputusan perbaikan seharusnya mulai dijalankan sejak ketok palu dilakukan dalam RDP. Ia meminta agar Pertamina segera menginformasikan prosedur yang harus diikuti masyarakat.
“Kita sampaikan tadi, ketika sudah ketok palu maka aturan itu sudah berlaku, dan mereka (Pertamina) harus menyampaikan soal bengkel pemeriksaan dan perbaikan ini,” tegas Sabaruddin.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang merasa kendaraannya terdampak untuk membawa bukti struk pembelian BBM dari SPBU sebagai syarat pengajuan pemeriksaan. Namun ia juga mengingatkan agar warga tidak menyalahgunakan program ini dengan membawa kendaraan yang rusaknya tidak berkaitan dengan penggunaan BBM Pertamina.
Sejumlah kantor kecamatan di Samarinda pun telah menyatakan siap melayani pengaduan dan distribusi kompensasi bagi pengendara terdampak pada periode 14–19 April. Salah satu bentuk kompensasi yang dijanjikan adalah bantuan senilai Rp300 ribu untuk pemilik kendaraan roda dua yang memenuhi syarat.
Dengan belum jelasnya panduan resmi dari Pertamina, masyarakat kini menanti langkah konkret perusahaan agar hak-hak mereka sebagai konsumen dapat segera dipenuhi. []
Redaksi03