JAKARTA– Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari 25 individu yang terlibat dalam bentrokan menggunakan senapan angin di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan.
“Sebanyak 25 orang ditangkap. Kami mengamankan empat senapan angin, tiga bilah parang, dan sejumlah barang bukti lainnya. Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Rahmat kepada wartawan pada Kamis (01/05/2025).
Polisi menjelaskan bahwa bentrokan berawal dari niat seorang perwakilan perusahaan untuk menempati lahan yang telah dilengkapi dengan sertifikat hak milik dan surat keterangan pendaftaran tanah. Ketegangan meningkat dengan saling lempar batu dan kayu antara kelompok yang mengklaim tanah tersebut dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris yang sudah menempati bangunan di atasnya.
Beberapa peserta aksi dilaporkan mengeluarkan senapan angin saat perkelahian berlangsung. Polisi berhasil mengamankan empat senapan angin, tiga parang, sembilan handphone, dan satu mobil dari lokasi tersebut.
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Peristiwa tersebut juga menjadi viral setelah beberapa pelaku terlihat membawa senapan laras panjang dalam video yang beredar di media sosial.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key, menyatakan bahwa polisi sempat mendatangi lokasi saat kerusuhan terjadi. Namun, kedua kelompok tersebut telah membubarkan diri, dan situasi telah kondusif sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi kembali menyelidiki setelah video peristiwa itu viral menunjukkan para pelaku membawa senapan laras panjang.
Lebih lanjut, Kompol Wahid menjelaskan bahwa penyelidikan lanjutan dilakukan dengan melibatkan tim identifikasi dan forensik untuk memastikan keaslian senjata serta keterlibatan individu yang terekam dalam video tersebut. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk menguatkan bukti.
Bentrok ini diduga dipicu oleh konflik agraria yang belum terselesaikan antara pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sah berdasarkan dokumen resmi, dan pihak yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun. Perselisihan atas hak kepemilikan tanah di kawasan perkotaan seperti Kemang memang kerap menjadi sumber ketegangan, apalagi bila melibatkan pengembang dan warga yang merasa memiliki hak waris.
Polisi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik insiden yang berpotensi menimbulkan kekerasan lebih luas. Pendalaman juga dilakukan terkait asal-usul senjata yang digunakan, apakah senapan angin tersebut dimodifikasi atau memang dipergunakan untuk menimbulkan rasa takut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, serta menyerahkan penyelesaian konflik kepada proses hukum. Aparat juga menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan senjata dalam konflik sipil. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat.[]
Redaksi12