KOTAWARINGIN BARAT – Aksi pencurian dengan gaya tak lazim terbongkar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Seorang pria muda nekat membobol toko ponsel dengan menyamarkan wajahnya menggunakan sarung, menyerupai sosok ninja dalam kegelapan malam.
Pelaku berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat. Ia diduga sebagai pelaku pembobolan Toko Global Top atau Top Cell di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja.
Aksi pencurian tersebut baru terungkap pada Sabtu pagi (03/01/2026) ketika pemilik toko membuka usahanya dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Etalase ponsel rusak, sejumlah barang raib, serta plafon bangunan ditemukan dalam kondisi jebol.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP M. Fachurrazi, menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis CCTV, identitas pelaku berhasil kami ketahui hingga akhirnya diamankan,” ujar Fachurrazi, Senin (12/01/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, YD mengakui menjalankan aksinya pada Jumat malam (02/01/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Ia datang seorang diri dengan sepeda motor, membawa peralatan seperti linggis dan gunting seng yang disimpan dalam tas.
Untuk menghindari pengenalan wajah, pelaku menutup kepala dan wajahnya dengan sarung. Ia kemudian memanjat dinding pembatas, naik melalui tower air, memotong atap seng, dan menjebol plafon toko untuk masuk ke dalam bangunan. “Pelaku masuk dari bagian atas bangunan, lalu merusak etalase kaca dan laci penyimpanan uang,” jelas Fachurrazi.
Dari dalam toko, YD menggasak sejumlah unit ponsel, jam pintar, serta uang tunai senilai Rp27,5 juta. Polisi menyebut, hasil pencurian tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak. “Pengakuan pelaku, uang itu dipakai untuk judi online dan menunjang gaya hidup,” ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit ponsel Android, satu unit iPhone 11, tiga smartwatch, dua casing ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp200 ribu, linggis, kalung emas, satu unit ponsel Realme, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp43 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan