BANJARMASIN – Peredaran beras oplosan yang sempat menjadi perhatian publik di tingkat nasional, turut ditemukan beredar di wilayah Kalimantan Selatan. Temuan ini diungkap oleh Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan setelah melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi pada awal pekan ini.
“Ada tiga merek yang kami temukan beras oplosan saat investigasi. Selain takarannya tak sesuai, juga kondisi berasnya memang tak sesuai kandungan yang tertera di kemasan,” beber Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Ahmad Bagiawan, Rabu (30/07/2025).
Beras yang tidak sesuai label tersebut ditemukan di dua jenis tempat penjualan, yakni pasar tradisional maupun ritel modern. Bagiawan menyebutkan bahwa di Kabupaten Tanah Bumbu, peredaran terjadi di pasar tradisional. Sementara di Kota Banjarmasin, barang tersebut ditemukan dijual secara terbuka di toko-toko ritel modern.
“Dari hasil uji lab di Balai Penjamin Mutu, beras tersebut dipastikan oplosan, atau tak sesuai apa yang tertera di label kemasan,” terangnya.
Selain kandungan yang tidak sesuai, Dinas Perdagangan juga mencatat adanya pelabelan premium pada kemasan beras, namun isinya tidak memenuhi takaran sebagaimana seharusnya.
“Termasuk kami temukan komposisi berbeda dengan tulisan yang tertera pada label,” beber pria yang akrab disapa Gia itu.
Pemerintah provinsi tidak tinggal diam atas persoalan ini. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses lebih lanjut. Selain itu, pedagang yang menjual produk beras bermasalah tersebut telah diminta untuk menghentikan penjualannya.
“Langsung kami laporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kami sudah meminta kepada pedagang agar peredarannya dihentikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gia menegaskan akan mengambil tindakan tegas bila di kemudian hari ada pelaku usaha yang kembali melakukan penjualan beras oplosan. “Kemarin baru investigasi. Setelahnya kami jadwalkan melakukan sidak bersama instansi lain,” tegas Gia.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia juga telah mengungkapkan adanya temuan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar, mulai dari berat kemasan hingga kualitas dan labelisasi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut praktik ini merugikan negara hingga Rp99 triliun per tahun dan dilakukan dengan berbagai modus, seperti menyatakan kemasan lima kilogram, padahal isi hanya 4,5 kilogram.
Beberapa merek yang disebut dalam laporan Kementan, seperti Sania, Sovia, Fortune, dan Siip yang diproduksi oleh Wilmar Group, serta Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, dan Setra Pulen dari Food Station Tjipinang Jaya, juga masuk dalam temuan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan