BALIKPAPAN – Dugaan peredaran beras oplosan di sejumlah pasar di Kota Balikpapan mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Ia menyayangkan munculnya kembali praktik curang tersebut yang dinilainya sangat merugikan konsumen serta berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Alwi menilai peredaran beras oplosan dilakukan dengan mencampurkan beras berkualitas premium dengan jenis beras yang lebih rendah mutunya. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menipu pembeli dari segi kualitas, tetapi juga dari aspek harga yang telah dibayar lebih tinggi dari seharusnya.
“Kalau dulu kita pernah dengar soal isu beras plastik, sekarang beras oplosan muncul lagi. Sama-sama membahayakan dan harus ditindak tegas,” ujarnya, Senin (28/07/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Alwi mendesak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan untuk segera melaksanakan inspeksi mendadak ke berbagai pasar yang ada, baik pasar tradisional maupun pasar modern. Ia juga mendorong agar Komisi II DPRD Kota Balikpapan turut serta mendampingi pengawasan di lapangan demi memastikan bahwa distribusi beras tetap berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya sudah minta agar Disdag bersama Komisi II DPRD turun langsung untuk memeriksa peredaran beras di pasar. Kita harus pastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Alwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan indikasi praktik curang seperti itu. Ia mendorong warga agar melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan beras dengan ciri-ciri mencurigakan, baik dari segi fisik maupun merek dagangnya.
“Jika ada masyarakat yang menemukan beras mencurigakan, silakan laporkan. Ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar kita,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perdagangan telah merencanakan sidak dalam waktu dekat. Tujuannya adalah memastikan bahwa komoditas beras yang beredar di pasaran tetap aman, layak konsumsi, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan di Kota Balikpapan.[]
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan