Berau Gelar Nikah Massal Tahunan

BERAU – Bagi sebagian pasangan di Kabupaten Berau, Kamis (16/10/2025) menjadi hari yang tak terlupakan. Sebanyak 18 pasangan resmi melangsungkan akad nikah dalam program nikah massal yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Berau.

Program ini bukan sekadar seremoni pernikahan bersama. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program isbat nikah sebelumnya yang bertujuan memberikan legalitas hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi, menjelaskan bahwa pasangan peserta berasal dari sejumlah kecamatan, seperti Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Sambaliung. “Kegiatan ini masih lanjutan dari isbat nikah sebelumnya. Jadi ini lanjutan untuk berkas-berkas yang belum lengkap. Ada juga 4 lagi yang harus mengurus berkas,” ujarnya kepada.

Namun, tidak semua pasangan bisa langsung disahkan. Ada empat pasangan yang tertunda karena belum memenuhi syarat usia minimum menikah, yakni 19 tahun. “Setelah kegiatan ini, bagi pasangan yang isbat nikah tidak dikabulkan, kami tetap akan memfasilitasi untuk menikah resmi baik melalui Dinas Sosial atau langsung ke KUA. Jadi, tidak berhenti di sini saja,” tegas Iswahyudi.

Menurutnya, kegiatan nikah massal ini menjadi sarana penting untuk memastikan pernikahan tercatat secara sah, sehingga pasangan memiliki perlindungan hukum dan kemudahan administrasi. “Banyak pasangan yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki dokumen nikah. Melalui kegiatan ini, mereka difasilitasi secara gratis, termasuk pasangan yang isbat nikahnya tidak sah dan harus menikah ulang,” jelasnya.

Selain memperoleh legalitas pernikahan, para peserta juga difasilitasi mendapatkan dokumen penting lainnya seperti buku nikah, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan. Hal ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Iswahyudi menilai, pencatatan pernikahan tidak hanya penting untuk kepentingan pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap hak-hak sosial warga. “Pencatatan pernikahan sangat membantu dalam pengurusan berbagai kebutuhan administratif seperti pendidikan anak, hak waris, dan keperluan hukum lainnya,” ungkapnya.

Program nikah massal ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Masih banyak warga di daerah yang menikah secara agama tanpa melalui pencatatan negara karena faktor ekonomi, keterbatasan pengetahuan, atau akses ke lembaga pernikahan yang jauh dari wilayah tempat tinggal.

Dinsos Berau memastikan kegiatan serupa akan terus digelar setiap tahun, terutama untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya atau belum memiliki dokumen resmi. “Kami akan terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahannya secara sah. Silakan ajukan ke Dinas Sosial agar bisa difasilitasi,” pungkas Iswahyudi.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap keluarga di Bumi Batiwakkal. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com