Berkas Dikembalikan, Penanganan Kasus Anak di Nunukan Belum Rampung

NUNUKAN – Penanganan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menyampaikan perkembangan terbaru bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial MU belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

Keterangan ini disampaikan setelah munculnya kritik dari pihak keluarga korban yang menilai penanganan kasus berlangsung lamban. Korban, seorang anak perempuan berusia 3 tahun, dilaporkan mengalami tindak pelecehan pada Mei 2025 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menjelaskan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik Polres Nunukan pada 10 September 2025. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, belum dapat memenuhi petunjuk kami sebagaimana termuat dalam P-19,” ungkap Arga, Jumat (12/09/2025) malam.

Menurutnya, ada beberapa aspek materiil yang perlu dilengkapi, mulai dari dokumen visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka, hingga rekonstruksi kejadian. Tanpa kelengkapan itu, proses penuntutan belum bisa dilakukan secara maksimal.

Meski masa penahanan tersangka telah memasuki tenggat, Arga menegaskan jalannya perkara tetap berlangsung. “Selama penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan, maka proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga merinci tahapan penahanan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan awal dilakukan penyidik selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang penuntut umum hingga 40 hari. Jika berkas belum rampung, perpanjangan penahanan oleh pengadilan negeri dapat diberikan dua kali, masing-masing selama 30 hari.

Sementara itu, kronologi peristiwa yang dilaporkan cukup memprihatinkan. Pada 11 Mei 2025, korban diduga mengalami tindakan yang melanggar kesusilaan di wilayah Nunukan Selatan. Sehari kemudian, korban mengalami demam tinggi dan keluhan nyeri saat buang air kecil. Kondisi itu membuat orang tua membawa anak mereka ke Puskesmas pada 14 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, korban akhirnya menyebut nama seseorang yang membuatnya tidak nyaman. Laporan kemudian segera dibuat ke Polres Nunukan. Visum lanjutan menunjukkan adanya indikasi yang menguatkan dugaan tindak pidana. Bahkan, korban harus menjalani perawatan intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih yang disertai demam tinggi.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak, yang semestinya mendapatkan perlindungan maksimal. Pihak keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian perkara demi memberikan rasa keadilan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com