PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Rakumpit dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik yang diduga menjadi pusat tambang liar.
Sidak tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Pemerintah Kecamatan Bukit Batu, serta Kelurahan Kanarakan.
Peninjauan ke lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 400 titik tambang ilegal diduga masih aktif beroperasi di dua kawasan tersebut. Namun, saat inspeksi dilakukan, m ayoritas lokasi tampak kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas tambang. “Hasil pemantauan kami hari ini menunjukkan banyak lokasi sudah kosong, kemungkinan karena aktivitas tambang dihentikan sementara. Namun, kami tidak dapat menembus beberapa titik yang menjadi pusat tambang karena kondisi air yang surut menyulitkan akses ke sana,” ujar Berlianto kepada awak media usai kegiatan, Rabu (6/8/2025).
Meski tidak menemukan pekerja tambang di lokasi, tim gabungan mendapati sejumlah peralatan dan sarana penambangan yang masih berada di tempat. Hal ini menandakan bahwa aktivitas tambang mungkin dihentikan secara sementara, atau pelaku telah mengetahui rencana kedatangan tim.
Berlianto menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk menyampaikan langsung kepada para penambang tentang bahaya dan dampak serius aktivitas tambang ilegal, terutama terhadap kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan sekitar. “Apabila memungkinkan, para penambang akan diarahkan menuju skema penambangan rakyat yang legal, namun tentu hal ini memerlukan kajian mendalam lintas dinas agar solusi yang diambil menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu meredam keresahan warga tanpa harus memutus mata pencaharian mereka.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, seluruh pelaku usaha tambang di wilayah Bukit Batu akan dipanggil untuk menghadiri pertemuan pada 22 Agustus 2025. Agenda tersebut akan membahas solusi jangka panjang guna menanggulangi persoalan tambang ilegal secara menyeluruh. “Kami berharap pertemuan tersebut nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya menguntungkan Pemko dan pelaku usaha, tapi juga menjamin keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah ini, khususnya sungai yang menjadi urat nadi masyarakat,” tutup Berlianto. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan