SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Tim Transisi Gubernur Kaltim sedang mempersiapkan pelaksanaan program “Gratispol”. Program ini bertujuan untuk membantu membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Kalimantan Timur. Rapat pembahasan mengenai program tersebut berlangsung di Ruang Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (24/03/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Transisi Gubernur Kaltim Rusmadi Wongso, Rektor Universitas Balikpapan Dr. Ir. Isradi Zainal, serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Kalimantan Timur.
Kepala Biro Kesra Kaltim, Hj. Dasmiah, mengungkapkan bahwa program Gratispol menjadi salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji. Program ini diharapkan dapat dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
“Kami menargetkan agar Pergub (Peraturan Gubernur) mengenai Gratispol bisa disahkan dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan, program ini akan segera dijalankan,” kata Dasmiah.
Dalam pelaksanaannya, skema penyaluran dana program Gratispol akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak perbankan. Dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Selanjutnya, pihak bank akan meneruskan pembayaran ke perguruan tinggi masing-masing.
“Skema ini memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi. Kami akan mencantumkan nama mahasiswa dan perguruan tinggi dalam SK Gubernur sebagai dasar penyaluran,” jelas Dasmiah.
Meskipun Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk membiayai perguruan tinggi secara langsung, Dasmiah menegaskan bahwa pengelolaan bantuan melalui Biro Kesra tetap memungkinkan pelaksanaan program ini tanpa melanggar aturan yang berlaku. Program Gratispol ini fokus pada mahasiswa yang berdomisili di Kalimantan Timur dan menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah provinsi tersebut.
“Semua mahasiswa Kaltim yang kuliah di Kaltim wajib mendapatkan bantuan UKT. Ini bentuk komitmen kami dalam memajukan pendidikan,” tegas Dasmiah.
Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa program ini tetap memperhitungkan anggaran wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan sesuai amanat undang-undang. Sebagai langkah lanjut, Pemprov Kaltim akan melakukan sosialisasi program Gratispol ke seluruh kabupaten/kota dan lingkungan kampus. Pemerintah juga telah meminta data prognosis penerimaan mahasiswa baru dari seluruh perguruan tinggi di Kaltim untuk menjadi dasar penetapan penerima bantuan.
“Kami ingin semua pihak memahami skema program ini secara jelas. Data mahasiswa yang kami terima akan menjadi acuan agar bantuan ini tersalurkan tepat sasaran,” tambah Dasmiah. []
Redaksi03