JAKARTA – Mega korupsi kembali terbongkar di Indonesia, kali ini melibatkan dana zakat yang disalahgunakan dengan nominal mencapai Rp 11,7 Triliun. Setelah sebelumnya terungkap korupsi besar yang melibatkan pejabat Pertamina yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, kini kasus korupsi terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang melibatkan penyaluran zakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang keduanya menjabat sebagai direktur di LPEI. Kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan zakat yang diberikan oleh debitur kepada direksi LPEI sebagai bagian dari pemberian fasilitas kredit.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi-saksi mengungkapkan adanya pemberian ‘uang zakat’ oleh debitur kepada pihak direksi LPEI. Pemberian dana tersebut berkaitan dengan kredit yang disalurkan dengan bunga antara 2,5 hingga 5 persen dari jumlah total kredit yang diberikan.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa barang elektronik dan hasil tracing aset yang memperkuat dugaan adanya korupsi. Salah satu bukti yang ditemukan adalah uang sebesar 60 juta USD atau setara dengan Rp 988 miliar yang masih berada di tangan debitur, PT Petro Energy. Budi memastikan bahwa uang tersebut akan dimaksimalkan untuk dikembalikan ke negara.
Budi juga menambahkan bahwa KPK berupaya untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan ini, dengan target pengembalian kurang lebih Rp 900 miliar dari total kerugian yang ditimbulkan oleh pemberian kredit kepada 11 debitur yang terlibat.
Dalam kasus ini, selain Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy; serta Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy. KPK menyatakan bahwa potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 11,7 Triliun, angka yang sangat signifikan dan menjadi sorotan besar dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia. []
Redaksi03