Bisnis Gelap di Pasar Tangga Arung! Lapak Ilegal Disegel

KUTAI KARTANEGARA – SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan lapak jualan ilegal di Pasar Tangga Arung Kecamatan Tenggarong, Rabu (08/01/2024).

Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan semi permanen yang direncanakan untuk disewakan dengan harga Rp1,2 juta per petak. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin lahan resmi dari pemerintah setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa awalnya bangunan tersebut direncanakan untuk digunakan oleh para pedagang daging, ayam, dan ikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut, pihaknya menemukan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah.

Setelah kami cek, bangunan ini tidak memiliki izin lahan. Karena itu, kami langsung menyegel bangunan ini dan memberikan teguran pertama kepada pihak yang bertanggung jawab,” ucap Rasidi.

Penyegelan ini menjadi langkah pertama dalam penegakan aturan terkait penggunaan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kukar juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berencana membangun atau menyewa lahan untuk selalu memastikan bahwa segala izin dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sah.

Dalam penertiban yang dilakukan, terungkap bahwa sejumlah pedagang telah membayar uang sewa meskipun status bangunan tempat mereka berjualan belum memiliki izin resmi.

Salah seorang pedagang, Angga, mengungkapkan bahwa ia dan beberapa pedagang lainnya telah menyerahkan uang sewa sebesar Rp1,2 juta per petak kepada pihak pengelola bangunan tersebut.

“Kami tidak tahu kalau bangunan ini belum memiliki izin. Beberapa dari kami sudah membayar, sementara yang lainnya masih menunggu kepastian,” kata Angga.

Angga menambahkan bahwa pihak pedagang merasa dirugikan akibat ketidaktransparanan pengelola mengenai status legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat berjualan.

Lebih lanjut, Rasidi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan adanya praktik pembangunan lapak ilegal yang merugikan masyarakat. Mengimbau kepada pedagang untuk berhati-hati dan selalu memastikan legalitas lapak yang mereka sewa.

“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan. Pedagang harus berhati-hati dan jangan tergiur dengan tawaran lapak yang belum jelas izinnya,” tegasnya.

Satpol PP Kukar meminta pedagang yang berjualan di lokasi tidak resmi untuk pindah ke kios-kios kosong yang tersedia di Pasar Mangkurawang Satu dan Dua.

Rasidi memastikan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas yang layak bagi pedagang agar mereka dapat berjualan dengan aman dan nyaman.

“Kami terus mengimbau pedagang untuk memanfaatkan fasilitas di pasar resmi. Penertiban ini bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi untuk memastikan kawasan pasar tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. []

Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com