JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar Bupati Donggala membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat administrator dan pengawas. Permintaan ini muncul setelah temuan dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN mengenai adanya pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam proses pelantikan tersebut.
Menurut Zudan, apabila instansi terkait tidak melakukan pencabutan keputusan tersebut, maka BKN akan mengambil langkah tegas dengan memblokir data 31 PNS tersebut. Selain itu, layanan kepegawaian instansi juga akan ditangguhkan hingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal tersebut disampaikan Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (14/03/2025).
Keputusan ini disampaikan melalui surat pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025. Zudan menegaskan bahwa pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala sangat diperlukan, mengingat mutasi dan promosi pejabat tersebut tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Mutasi dan promosi tersebut dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis dari Kepala BKN, yang jelas mengabaikan NSPK manajemen ASN yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari pengawasan, BKN memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan manajemen ASN di berbagai instansi pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan mandat kepada BKN untuk memastikan implementasi NSPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Zudan mengingatkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, khususnya bagi pejabat pembina kepegawaian yang berstatus sebagai penjabat (Pj), harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan pengembangan karier ASN agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, BKN juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pencantuman gelar pendidikan bagi PNS yang melanjutkan pendidikan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, PNS dapat lebih mudah mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang telah mereka peroleh, untuk mendukung pengembangan kompetensi dan jenjang karier mereka.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan proses mutasi dan promosi di lingkungan ASN dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat. []
Redaksi03