BKPSDM: Hukuman Disiplin Tak Otomatis Copot Jabatan ASN

MARTAPURA – Menyikapi keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BKPSDM Banjar, Dr. Hj. Erny Wahdini, S.Pd., M.Pd., ditegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap pejabat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Erny, proses penjatuhan sanksi telah melalui mekanisme yang sah, termasuk rekomendasi dari Tim Pemeriksa/Pembina Kepegawaian dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Penting untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak serta-merta menghapus hak ASN untuk menduduki jabatan, kecuali jika terdapat keputusan yang mencabut atau membebaskan pejabat dari jabatannya. Dengan demikian, Ibu Dian Marliana tetap berhak menjalankan tugas sebagai ASN selama masa hukuman belum berakhir, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK,” jelas Erny, Kamis (24/7/2025).

BKPSDM juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas organisasi.

Pegawai diimbau untuk menghindari tindakan-tindakan seperti pembangkangan terhadap perintah atasan, karena hal tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

BKPSDM menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi demi memastikan kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan publik yang optimal.

“Proses pembinaan kepegawaian yang sedang berjalan harus dipahami secara objektif oleh seluruh pihak agar dapat mendukung tujuan organisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Erny.

Sebelumnya, sejumlah pegawai menyatakan penolakan terhadap keberlanjutan jabatan Dian Marliana karena statusnya yang sedang menjalani hukuman disiplin. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan pembebasan atau pencabutan jabatan oleh PPK. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com