BKPSDM Kotim Ajukan Non ASN Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

SAMPIT – Ribuan tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menanti kepastian status kerja mereka. Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim kini tengah mengusulkan sebagian dari mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Proses penginputan data masih berlangsung dan batas akhirnya ditetapkan pada 20 Agustus 2025. “Tenaga non ASN tidak lagi mendaftar sendiri seperti penerimaan CPNS atau PPPK sebelumnya. Kali ini pemerintah daerah yang mengusulkan. Ada tiga kelompok yang bisa diajukan dan datanya sudah terkunci dalam sistem, sehingga tidak bisa menambah di luar itu,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Tiga kelompok yang dimaksud meliputi:

  1. Non ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS.

  2. Non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.

  3. Non ASN yang tidak terdaftar di database BKN, namun memiliki riwayat mengikuti seleksi PPPK.

Kamaruddin menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) melalui desk bersama. Usulan yang terkumpul akan diproses ke Kemenpan RB untuk penetapan formasi, sebelum ditetapkan secara resmi oleh BKN dan diumumkan kembali ke daerah.

Meski jumlah tenaga kontrak yang diusulkan belum dapat dipublikasikan, BKPSDM sudah meminta setiap SOPD menyiapkan anggaran gaji. Jika disetujui, PPPK Paruh Waktu ini akan mulai bekerja bersamaan dengan PPPK formasi 2024 tahap II, yakni pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, kontrak kerja tenaga non ASN yang semestinya berakhir 31 Juli lalu telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut diberikan pemerintah pusat sebagai masa transisi sambil menunggu keputusan final.

“Status mereka saat ini masih tenaga kontrak. Kalau nanti rekomendasi kementerian keluar, maka status kontrak otomatis kami cabut dan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegas Kamaruddin. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com