SUMATERA UTARA – Empat pejabat pemerintahan di Kota Medan yang terdiri atas dua camat dan dua lurah dinyatakan positif menggunakan narkotika dan psikotropika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara. Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui tes urine yang dilaksanakan secara menyeluruh terhadap jajaran kewilayahan Pemerintah Kota Medan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu, 26 April 2025.
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, menyampaikan bahwa keempat pejabat tersebut masing-masing adalah Camat Medan Barat berinisial HS, Camat Medan Johor berinisial AF, Lurah Gaharu berinisial HSS, dan Lurah Petisah Hulu berinisial EEL. “Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang,” kata Toga Panjaitan di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6).
Menurut Toga, Camat Medan Johor AF terdeteksi mengonsumsi psikotropika golongan 4 seperti benzodiazepine dan alprazolam, yang disebutnya terbukti berdasarkan resep dokter. “Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” ujarnya.
Sedangkan Camat Medan Barat HS, diketahui memiliki riwayat penggunaan ekstasi pada tahun 2013 dan kembali mengonsumsi obat penenang belakangan ini. “Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga. Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelas Toga.
Lurah Gaharu HSS disebut mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan 1 jenis sabu. “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” katanya. Sementara itu, Lurah Petisah Hulu EEL dinyatakan positif ganja dengan tingkat penggunaan ringan karena baru satu kali mengonsumsinya. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujar Toga.
Toga juga menegaskan bahwa keempat pejabat tersebut dianggap sebagai korban penyalahgunaan dan tidak langsung dijerat hukum. Namun, jika hasil pendalaman membuktikan adanya keterlibatan dalam jaringan narkotika, maka proses hukum akan diberlakukan. “Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” ungkapnya.
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi dan melakukan asesmen lanjutan terhadap para pejabat tersebut. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” ujarnya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menanggapi hasil pemeriksaan tersebut dengan menyatakan bahwa keempat pejabat itu terancam sanksi berat. Ia menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari BNN untuk menentukan jenis hukuman. “Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait sanksi terhadap aparatur yang menjadi pengguna narkoba. “Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut,” ujarnya.
Rico menegaskan, jika terbukti ada niat sadar dalam penggunaan, maka pencopotan jabatan tidak dapat dihindari. “Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan menjatuhkan hukuman kepada para pejabat yang penggunaan obatnya dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan medis. “Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat,” ujarnya. []
Redaksi11