BNNP Kalbar Sapu Bersih Sabu dan Ganja Hasil Penyelundupan

PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap lima kasus tindak pidana narkoba yang berlangsung pada periode 2024 hingga awal 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (04/03/2025) dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Total narkoba yang dimusnahkan adalah sabu seberat 9.955,67 gram, ganja seberat 6.001,5 gram, serta satu butir ekstasi dengan berat 0,34 gram. Barang bukti ini berasal dari lima kasus berbeda yang melibatkan delapan tersangka. Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat, terutama mengingat daerah ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

“Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga sangat rawan terjadi penyelundupan narkotika. Oleh karena itu, sinergi antar semua pihak menjadi sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat pemusnahan barang bukti.

Kejadian pertama bermula pada 1 Maret 2024, ketika BNNP Kalbar menerima informasi dari BNNP DKI Jakarta terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Medan ke Pontianak melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tujuh bungkus ganja seberat 5.225,5 gram yang disamarkan dalam kardus berisi jamu herbal. Paket ini diterima oleh keluarga yang tidak mengetahui isi sebenarnya, dan BNNP Kalbar telah menetapkan JAMIAT alias JHON sebagai DPO.

Kasus kedua terjadi pada 26 Januari 2025, ketika BNNP Kalbar kembali mendeteksi pengiriman paket ganja dari Medan. Paket tersebut berisi 776 gram ganja dan akhirnya diamankan setelah tidak ada pihak yang mengklaimnya, sehingga statusnya berubah menjadi “return.”

Pada 3 Februari 2025, BNNP Kalbar berhasil menangkap tiga tersangka di Pontianak yang kedapatan membawa satu bungkus sabu seberat 9,98 gram yang disembunyikan di dasbor mobil.

Kasus keempat terjadi pada 6 Februari 2025, ketika BNNP Kalbar menangkap Agnelus Rikki yang mengambil paket berisi sabu dan ekstasi di Agen Bis ATS Sintang. Dari pengembangan, BNNP juga mengamankan Windi Wijaya di Serawai, Kabupaten Sintang, serta pengirim paket bernama Endo Pradipta di Pontianak. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 21,21 gram sabu dan tiga butir ekstasi seberat 1,03 gram.

Kasus kelima merupakan pengungkapan besar yang dilakukan pada 12 Februari 2025, di mana BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Sintete menangkap dua tersangka, Rakiman dan Listiyo, yang membawa sepuluh bungkus sabu seberat 9.946,07 gram melalui jalur perbatasan di Kabupaten Sambas.

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menambahkan, meskipun narkoba masuk melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, pelaku terus berinovasi dalam menyamarkan barang haram tersebut. Salah satu perubahan modus yang terungkap kali ini adalah penggunaan kemasan teh bergambar harimau untuk menyelundupkan sabu.

Brigjen Pol Sumirat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Brigjen Pol Sumirat. Berdasarkan total barang bukti yang berhasil diamankan, BNNP Kalbar telah menyelamatkan sebanyak 42.913 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Delapan tersangka yang terlibat dalam lima kasus ini kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat Suherman, serta perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, dan instansi terkait lainnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com