PALANGKA RAYA – Ancaman peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah kembali terbuka lebar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan jaringan besar di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pemusnahan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 90 ribu jiwa dari jerat narkotika.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (29/12/2025), merujuk pada Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tertanggal 8 November 2025. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan tujuh orang tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu jaringan yang dinilai serius dan berpotensi merusak masyarakat secara masif.
“Kasus ini melibatkan 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dengan lokasi pengungkapan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kombes Pol Ruslan, Senin (29/12/2025).
Dalam kegiatan pemusnahan, BNNP Kalteng menghancurkan narkotika golongan I berupa sabu dan ekstasi dengan jumlah yang mencengangkan. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 9.241,12 gram atau sekitar 9,2 kilogram, sementara ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat bruto 65,77 gram.
Ruslan merinci, sebagian besar sabu berasal dari tersangka NUA alias Cece dengan berat awal 8.646,69 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan dari tersangka tersebut mencapai 8.576,14 gram.
Selain itu, dari tersangka berinisial H, disita sabu dengan berat awal 672,28 gram, dan setelah penyisihan, sabu yang dimusnahkan tersisa 664,98 gram.
Untuk barang bukti ekstasi, dari NUA alias Cece disita 129 butir dengan berat awal 55,21 gram. Setelah penyisihan, ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 111 butir atau seberat 47,4 gram. Sementara dari tersangka AS alias Supi, disita 56 butir ekstasi dengan berat awal 25,22 gram, dan dimusnahkan 39 butir atau 18,07 gram.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” jelas Ruslan.
Ia menegaskan, sebelum dimusnahkan, seluruh narkotika telah melalui uji laboratorium di Bidlabfor Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine serta MDMA.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Adapun tujuh tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial AS alias Supi (50), NUA alias Cece (49), RRR (32), D (39), RF alias Rudi Mandor (47), AW (51), dan H (38).
Sepanjang 2025, BNNP Kalimantan Tengah mencatat keberhasilan membongkar sembilan jaringan narkotika, mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Beberapa jaringan besar di antaranya dikendalikan dari balik rumah tahanan, termasuk jaringan Subaidi dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC.
“Kami juga mengungkap jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti satu kilogram sabu dan 24 butir ekstasi,” katanya.
Salah satu jaringan terbesar lainnya adalah jaringan Diwan yang beroperasi lintas Kalbar–Kalteng, dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Secara akumulatif sepanjang 2025, BNNP Kalteng berhasil menyita 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa delapan sepeda motor, sembilan mobil, 107 telepon genggam, serta uang tunai Rp204.913.000. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan