BNNP Kalteng Tindak 17 Pelaku Narkoba

PALANGKA RAYA – Komitmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan enam kasus besar dalam kurun dua bulan terakhir. Dalam operasi tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu anggota Polri aktif dan empat narapidana.

Plt. Kepala BNNP Kalteng, Ruslan A.R., dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di kantor BNNP, Selasa (27/5/2025), menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindak pelaku peredaran narkotika lintas wilayah.

“Enam kasus ini tersebar di lima wilayah, yaitu Sampit, Gunung Mas, Katingan, Kapuas, dan Palangka Raya. Ini adalah bukti nyata bahwa jaringan narkotika tak pandang bulu,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi 324 gram sabu dan ekstasi. Kasus terbesar terjadi di Kabupaten Gunung Mas dengan tersangka utama AJ yang ditangkap bersama AL. Dari tangan AJ, petugas menemukan 26 paket sabu seberat 265,43 gram, dua timbangan digital, serta uang tunai Rp40 juta. Sedangkan AL membawa satu paket sabu seberat 2,64 gram.

Di Kotawaringin Timur, lima tersangka lainnya diamankan. MM dan DN menyimpan 2,02 gram sabu, sementara MG, MY, dan PS kedapatan memiliki 6,97 gram sabu. Barang bukti tambahan berupa uang tunai dan peralatan penunjang juga disita.

Penangkapan juga dilakukan di Katingan dan Kapuas, yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing NA dengan 8,13 gram sabu, BM dengan 2,98 gram, serta A dengan 34,85 gram. Di Palangka Raya, YTT ditangkap dengan tujuh butir pil pink berlogo C yang diduga ekstasi dan 1,87 gram sisa sabu dalam pipet kaca.

Yang mengejutkan, empat dari para pelaku ternyata masih berstatus narapidana, dan satu lainnya adalah aparat kepolisian aktif. Semua tersangka kini ditahan dan diproses hukum dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka utama AJ dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kami dari BNNP tidak akan pandang bulu. Baik sipil, napi, atau aparat yang terlibat, semua akan ditindak tegas,” ujar Ruslan.

Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dan pemberantasan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X