SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan sikap tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, saat pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus di beberapa wilayah Kaltim, Rabu (23/09/2025).
Menurut Tejo, pemusnahan barang bukti bukan hanya wujud transparansi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada publik bahwa setiap hasil penindakan diproses sesuai aturan hukum. Sejumlah kasus besar berhasil diungkap dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, dengan barang bukti yang beragam mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
“Kasus pertama yang terungkap pada Kamis, 3 Juli 2025 jenis Narkotika Methamphetamine, di rumah Jalan Aji Gonres RT 011 Kel. Sesulu, Kec Waru, Kab. Penajam Paser Utara. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 88,41 gram yang dikemas dalam 25 plastik yang disimpan dalam tas selempang dan dompet pelaku beserta barang bukti yang diamankan untuk proses hukum,” ujarnya di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda.
Tak lama setelah itu, kasus lain kembali terbongkar. “Pada Selasa 8 Juli 2025, tim BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan sabu seberat 992 gram yang disembunyikan dalam 10 kaleng makanan kucing melalui jasa ekspedisi TIKI di Kota Samarinda. Walaupun barang bukti berhasil diamankan, para pelaku hingga saat ini masih dalam buron karena menggunakan identitas serta alamat fiktif,” jelasnya.
Kasus serupa kembali terjadi melalui jalur ekspedisi berbeda. “Kasus terungkap melalui jasa ekspedisi J&T pada Rabu 9 Juli 2025. Temuan paket berasal dari Medan, petugas menemukan dua sleeping bag yang berisi ganja dengan berat 447 gram. Seperti kasus sebelumnya, pengirim serta penerima mencantumkan alamat fiktif,” katanya.
Pengungkapan terakhir justru lebih mengejutkan. “BNNP Kaltim membongkar penyelundupan narkotika yang jenis ekstasi pada Rabu 6 Agustus 2025. Adapun barang bukti berjumlah 146 butir ekstasi yang berbentuk granat warna pink dengan berat 51,1 gram diamankan hasil dari controlled delivery melalui Lion Parcel di Kutai Kartanegara. Dari hasil penangkapan penerima berinisial J yang ditangkap,” ungkap Tejo.
Ia menegaskan seluruh kasus tersebut diproses dengan penerapan pasal yang jelas. “Dari rentetan kasus, BNNP Kaltim menegaskan pasal yang dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 dan Pasal 112,” pungkasnya.
Dengan rentetan kasus itu, BNNP Kaltim menilai upaya sindikat narkotika semakin beragam, namun pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku untuk bebas beroperasi di wilayah Kaltim.[]
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan