JAWA TIMUR – Seorang pria berinisial AK (20) dari Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap adik iparnya yang masih berusia 6 tahun. Kejadian ini terjadi hanya sehari setelah AK menikah secara resmi dengan kakak korban, Nai (18). Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan penyelidikan karena pelaku sempat melarikan diri. Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban. Langkah selanjutnya adalah penangkapan terhadap tersangka,” jelas Joko, Minggu (27/04/2025).
Peristiwa ini bermula ketika orang tua korban pergi menghadiri acara kondangan di Kecamatan Nguling pada Sabtu (12/04/2025) siang. Mereka menitipkan putri bungsunya kepada Nai yang berada di rumah bersama AK. Namun, Nai tertidur di sofa, dan AK diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan bejat. Ia menarik korban ke dalam kamar meski sempat ditolak. Saat orang tua korban pulang, mereka menemukan Nai masih tertidur pulas. Sang ibu kemudian mencari putri bungsunya dan terkejut melihat AK sedang mengenakan celana di dalam kamar bersama korban.
“Anak saya langsung ditanya apa yang terjadi. Karena masih kecil, dia bilang kalau kakak iparnya melakukan sesuatu di bagian intimnya,” ungkap seorang sumber dekat keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Keesokan harinya, Minggu (13/04/2025), korban menangis kesakitan saat dimandikan. Orang tuanya pun membawanya ke bidan setempat untuk diperiksa.
“Dari informasi yang kami dapat, ada luka di area vital korban akibat perbuatan AK,” tambah sumber tersebut. Marah atas kejadian ini, keluarga korban meminta Nai untuk segera bercerai dari AK. Mereka juga melaporkan kasus ini ke polisi.
Menurut keterangan warga, AK dan Nai telah menikah secara siri pada akhir 2023. Mereka baru melangsungkan pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Jumat (11/04). Ironisnya, sehari setelah pernikahan itu, AK justru diduga mencabuli adik iparnya sendiri.
Polres Pasuruan masih mengejar pelaku yang saat ini dalam status buron. Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat setempat, mengingat usia korban yang masih sangat belia. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan proses hukum pelaku,” tegas Joko. Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa. []
Redaksi11