JAWA BARAT– Aparat kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap komplotan preman yang menyamar sebagai penagih utang atau dikenal sebagai mata elang di wilayah Bogor Raya. Sembilan orang tersangka diamankan dari dua wilayah, yakni Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Para pelaku diketahui telah beraksi sejak April 2025. Dengan bermodal data dari perusahaan pembiayaan atau leasing, mereka melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor secara paksa di jalan raya. Aksi mereka dilakukan secara berkelompok dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan terhadap korban.
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa total sembilan tersangka berhasil diamankan, berikut barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
“Ada sembilan tersangka yang bisa kita amankan dan kendaraan tadi sudah disampaikan barang buktinya ada sekitar 80 dari Kabupaten Bogor dan sekitar 30 dari Kota Bogor,” jelas Kombes Pol Eko Prasetyo kepada awak media.
Total kendaraan yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai 108 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Bogor Kota.
Polisi menyatakan bahwa aksi para pelaku sangat meresahkan masyarakat. Mereka kerap memepet pengguna kendaraan di jalan raya, lalu memaksa mengambil alih kendaraan dengan alasan tunggakan cicilan, tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam sejumlah kasus, korban mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan intimidasi yang dilakukan oleh para pelaku.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal lain yang relevan dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Eko.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di lingkungan mereka. Polisi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak diperkenankan dilakukan secara paksa oleh pihak ketiga tanpa surat resmi.[]
Redaksi12