Bongkar Muat Batu Bara Ilegal Marak di Berau, Kok Bisa?

BERAU – Aktivitas bongkar muat batu bara ilegal kembali marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meski hal ini sudah menjadi sorotan publik, Rabu (19/03/2025). Batu bara hasil tambang ilegal yang diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan tertentu ini diduga dijual kepada berbagai pihak, termasuk pemegang izin Terminal Untuk Kepentingan Pribadi (TUKS) serta sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kegiatan ilegal ini berlangsung di kawasan Sungai Segah yang tidak terpantau oleh aparat berwenang. Kapal-kapal tongkang yang mengangkut batu bara ilegal dilaporkan beroperasi tanpa terdeteksi saat keluar-masuk perairan Berau. Dari penelusuran yang dilakukan di sekitar pelabuhan bongkar muat, aktivitas tersebut diketahui dikoordinasikan oleh seorang pria berinisial Rf, yang menjadi salah satu pelaku utama dalam bisnis gelap ini.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang canggih, dimana mereka diduga memanipulasi dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain agar kapal dapat berlayar tanpa hambatan. Praktik ini juga mencakup pemalsuan dokumen kapal yang memudahkan operasional bongkar muat batu bara ilegal tersebut.

“Batu bara yang berasal dari tambang ilegal sering kali dipasok ke perusahaan yang memiliki izin, dan setelah masuk ke dalam sistem perusahaan tersebut, batu bara ini akan ‘diputihkan’ dan dianggap legal,” ungkap salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan aparat penegak hukum. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas dalam program penegakan hukum. Salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, “Harus ada tindakan tegas. Aktivitas ilegal ini jelas akan merusak citra aparat di mata masyarakat jika dibiarkan begitu saja.”

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Deddy Yuwono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas bongkar muat batu bara. Menurutnya, izin pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara KUPP hanya berwenang untuk memeriksa dokumen kapal terkait keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Selama dokumen kapal lengkap, kami tidak memiliki alasan untuk menahan kapal yang berlayar. Mengenai batu bara yang diangkut, itu di luar kewenangan kami,” jelas Deddy Yuwono.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, belum memberikan tanggapan terkait berlanjutnya aktivitas bongkar muat batu bara ilegal yang terjadi di jetty Sungai Segah.

Penyebaran batu bara ilegal di Berau ini semakin menambah tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menjaga kelancaran regulasi dan keberlanjutan industri pertambangan di kawasan tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com