JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Dalam operasi ini, dua individu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, pada Rabu (07/05/2025). Ia menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan badan usaha sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujar Wahyu dalam konferensi pers.
Dijelaskan lebih lanjut, kedua tersangka diketahui berinisial OHW dan H. Tersangka OHW menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi, sedangkan H menjabat sebagai Direktur di perusahaan yang sama. Perusahaan tersebut disebut-sebut bergerak di bidang teknologi informasi.
“Menampung uang hasil judol pada rekening nomini. Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” tuturnya.
Menurut Wahyu, dana yang berasal dari aktivitas judi online itu dikirim ke berbagai rekening nomini yang terafiliasi dengan para pelaku. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan lapisan transaksi (layering) guna menyamarkan asal usul uang, yang kemudian digunakan untuk membeli aset seperti obligasi dan kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. “Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menambah deretan panjang kejahatan siber yang melibatkan penyalahgunaan struktur perusahaan untuk tujuan ilegal. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[]
Redaksi12