PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Linggarjati, memastikan layanan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya telah sesuai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dipastikan setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi melalui visitasi atau kunjungan langsung. Tentunya sebelum dilakukan visitasi oleh tim, badan publik sudah diminta untuk mengisi Self Assessment Quesioner (SAQ) terlebih dahulu.
“Komisi Informasi dimandatkan setiap tahunnya melakukan monitoring keterbukaan informasi publik, dan kami akan melakukan beberapa konfirmasi terhadap SAQ yang telah diisi oleh BPJS Kesehatan Palangka Raya,” katanya, kemarin. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat hal-hal yang menjadi kewenangan oleh Komisi Informasi Pusat yang tidak bisa dinilai. Untuk itu pihaknya akan melakukan penilaian serta memastikan bukti-bukti pendukung yang telah disampaikan melalui pengisian SAQ.“
Hal ini juga sebagai sarana untuk memastikan kembali dari apa-apa saja yang sudah disampaikan termasuk bukti pendukung pelaksanaan yang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik. Beberapa sudah diisikan dan bahkan sudah diberikan bukti pendukung,” ucapnya. Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal. Tidak hanya layanan terkait keterbukaan informasi publik, namun juga layanan administrasi lainnya seputar penyelenggaraan Program JKN. “Kami selaku badan hukum publik tentu akan memberikan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nanti ada hal-hal yang perlu kami tindaklanjuti, kami akan optimalkan hal-hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya. Hindro juga menambahkan bahwa dalam pemberian layanan keterbukaan informasi pihaknya tetap mengacu pada ketentuan perudang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Hindro demi menjaga keamanan data yang ada pada Program JKN.
Ia mengatakan, dalam penyelenggaraan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, apabila ada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi bisa langsung disampaikan kepada BPJS Kesehatan baik secara langsung maupun secara digital. “Tentu kami juga mempunyai Daftar Informasi Publik (DIP) maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dalam pemberian informasi yang disampaikan oleh masyarakat kami akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya. []
Redaksi09