BPKAD Samarinda Tidak Bawa Data, RDP Komisi I DPRD Samarinda Tidak Ada Hasil

SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap sengketa kepemilikan lahan Puskesmas Sidomulyo, yang berada di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidodamai. Persoalan ini dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (19/01/2026).

Rapat digelar sebagai respons terhadap tuntutan Abdullah, pemegang sertifikat hak milik atas lahan yang sejak 1986 digunakan Pemerintah Kota Samarinda sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo. Abdullah meminta kejelasan status hukum lahan tersebut dan menuntut agar lahan dikembalikan kepadanya, atau pihak pemerintah dapat menunjukkan dasar hukum penguasaan aset tersebut.

Kasus ini mencuat karena adanya perbedaan putusan pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan memenangkan Abdullah dan memerintahkan agar lahan dikembalikan kepada pemilik sah. Namun, pada proses banding, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memutus sebagian lahan telah dibayarkan dan sebagian lainnya diwakafkan kepada Pemerintah Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan pihaknya belum dapat menarik kesimpulan atas sengketa ini. Menurutnya, penelusuran mendalam terhadap dokumen dan fakta hukum yang melatarbelakangi putusan pengadilan, khususnya di tingkat banding, masih diperlukan.

“Kami belum bisa mengambil keputusan karena dokumen pendukungnya perlu dikaji secara menyeluruh. Kami juga akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam proses persidangan, serta menelaah bukti-bukti yang menjadi dasar putusan pengadilan Tinggi,” ujar Samri kepada awak media usai memimpin RDP.

Samri menegaskan komitmennya menelusuri proses persidangan di tingkat banding, dan pihaknya membuka kemungkinan tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi keterangan palsu dari saksi dalam persidangan.

Dalam agenda berikutnya, Komisi I berencana kembali menggelar hearing dengan memanggil Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, sementara Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda diberikan waktu dua pekan untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung terkait status lahan Puskesmas Sidomulyo.

“Kami akan mengundang Bagian Hukum dan meminta BPKAD Samarinda untuk rapat berikutnya guna mencari bukti dan dasar kepemilikan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi. Jika dalam persidangan ada keterangan palsu, kami akan menindaklanjutinya secara hukum,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

RDP tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, kuasa hukum dan pemilik tanah Abdullah, Ketua RT 08, Kepala BPKAD Samarinda, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Camat Samarinda Ilir, dan Lurah Sidodamai. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com