SAMARINDA — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Samarinda, Agustinus Randasangka, menyusul keluhan sejumlah warga Kelurahan Sungai Kapih terkait sertifikat yang belum terbit.
Agustinus menjelaskan, hampir semua data PTSL di Samarinda sudah diterbitkan, kecuali beberapa yang terkendala tumpang tindih kepemilikan lahan. Ia menegaskan, BPN tidak dapat memproses sertifikat di atas lahan yang masih dalam sengketa karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Sebenarnya PTSL itu kalau data tadi itu sebenarnya sudah terbit semua kecuali yang tumpang tindih. Pertanyaannya, siapa yang berani menerbitkan sertifikat di atas tumpang tindih? Itu kalau kita terbitkan, yang masuk itu adalah APH (Alat Penegak Hukum),” tegas Agustinus, usai mengikuti rapat hearing Komisi I DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD Kaltim, Senin (27/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk program PTSL tahun 2024, BPN memprioritaskan penerbitan sertifikat bagi kelurahan yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya. Kelurahan Sungai Kapih tidak termasuk dalam daftar penerima tahun 2024 karena target BPN hanya mencakup 11.000 sertifikat yang telah dialokasikan untuk 10 kelurahan lain, termasuk pengurusan aset milik Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda, serta pemerintah kabupaten lain yang memiliki aset di wilayah Kota Samarinda.
“Yang di 2024, karena kita fokusnya ke kelurahan yang belum terakomodir di 2023. Kenapa di 2024 Kelurahan Sungai Kapih belum terakomodir karena target itu tadi cuma 11.000 dan itu tercover sama 10 kelurahan termasuk aset-aset Pemprov sama Pemkot dan aset Pemda lain dari kabupaten lain yang ada di Kota Samarinda,” jelasnya.
Agustinus juga mengungkapkan, BPN menerima sejumlah data cadangan dari kelurahan untuk mengantisipasi jika kuota utama tidak terpenuhi. Namun, terkait berkas yang masih tumpang tindih, penyelesaiannya bukan menjadi kewenangan BPN.
“Itu bukan BPN yang harus menyelesaikan. Yang selesaikan itu adalah masing-masing pemilik tanah yang tumpang tindih. Kecuali kalau itu tanahnya BPJN mungkin BPJN-nya selesaikan,” tegasnya.
Menanggapi ketidakhadiran Kepala BPN Samarinda dalam rapat dengar pendapat tersebut, Agustinus menjelaskan bahwa pimpinannya tengah mengikuti pelatihan di Cikeas.
“Beliaunya lagi ada pelatihan di Cikeas. Satu minggu ke depan beliaunya pelatihan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, BPN berharap masyarakat dapat memahami bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat bukan disebabkan kelalaian lembaga, melainkan karena adanya faktor hukum yang memerlukan penyelesaian terlebih dahulu sebelum sertifikat bisa diterbitkan. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan