JAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial L mengaku menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan saat mengikuti demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan kompleks Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (20/03/2025).
Menurut pengakuan L, insiden bermula saat dirinya mencoba mengingatkan polisi agar tidak memukuli peserta aksi. Namun, upayanya tersebut justru berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat berseragam. “Dipukul di kepala dan kakinya,” ujar Hotmauli Sidabalok, dosen Soegijapranata Catholic University yang mendampingi korban.
Pemukulan yang terjadi membuat L tersungkur di tempat, lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang. L akhirnya dibebaskan pada pukul 21.00 WIB setelah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan Hotmauli Sidabalok.
Setelah dibebaskan, L langsung dibawa ke Rumah Sakit Kariadi untuk menjalani pemeriksaan medis dan divisum terkait luka yang dialaminya. Hotmauli menambahkan, “Dibawa ke Kariadi untuk divisum.”
Selama di rumah sakit, polisi sempat meminta L untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia tidak akan mengulangi aksi kekerasan. Namun, L menolak permintaan tersebut. “Dia tidak melakukan kekerasan, malah dia yang menerima kekerasan,” kata Hotmauli.
Selain L, tiga orang lainnya juga ditangkap oleh aparat, yakni seorang mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, sopir mobil komando, dan operator sound system. Ketiganya dilepaskan pada pukul 21.15 WIB.
Insiden ini semakin menambah catatan panjang terkait tindakan kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi di sejumlah daerah, yang memicu perhatian publik dan berbagai kalangan terkait kebebasan berekspresi dan penanganan aksi unjuk rasa. []
Redaksi03