Buang Barang Bukti saat Ditangkap, Pengedar Sabu Diciduk di Nunukan

NUNUKAN – Upaya seorang pengedar narkotika untuk menyelundupkan sabu kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial B, berusia 36 tahun, diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan. Penangkapan dilakukan di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, sekitar pukul 21.50 Wita, belum lama ini.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku. Informasi yang masuk mengungkapkan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk melakukan transaksi sabu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Tim kita langsung bergerak di lapangan dan melihat orang kita curigai berada di lokasi penyelidikan kita,” terang Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, pada Jumat (27/06/2025).

Menurut penuturan petugas, saat akan diamankan, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia terlihat panik dan secara spontan membuang sebuah benda dari genggaman tangan kirinya. Gerak cepat petugas berhasil mengamankan barang yang dilempar tersebut, yang diketahui berisi sabu dalam satu bungkus plastik transparan.

“Tim kita sempat melihat pelaku ini mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu tersebut,” sambungnya.

Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi kembali menemukan sabu lain yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Barang tersebut dibungkus dengan plastik hitam. Dari hasil pemeriksaan, total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,26 gram.

“Selain dua bungkus sabu ukuran sedang, kita amankan beberapa barang bukti lainya, seperti 1 kantong plastik warna hitam, satu unit handphone pelaku, korek, gunting, dan perangkat alat isap (bong, pipet, kaca fanbo),” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial KB dengan harga Rp3.700.000. Polisi menduga kuat bahwa B merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu yang aktif menyuplai narkotika ke wilayah Nunukan Selatan dan sekitarnya.

Satresnarkoba Polres Nunukan kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu KB, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Upaya penelusuran terhadap jalur distribusi barang haram itu akan terus berlanjut.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah perbatasan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti serius. Tidak ada kompromi bagi siapa saja yang merusak masa depan anak-anak muda dengan narkoba. Penindakan tegas adalah komitmen kami,” tegasnya.

Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Nunukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com