Buang Sembarangan? Siap Kena Denda!

TARAKAN — Upaya menjaga kebersihan kota kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan akan memperketat pengawasan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setelah maraknya laporan warga tentang tumpukan sampah yang muncul di luar jam operasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap masyarakat yang masih abai terhadap aturan waktu pembuangan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Tarakan, Edhy Pujianto, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan petugas jaga di beberapa titik TPS yang dinilai masih sering melanggar ketentuan.

“Jadi tidak semua hanya beberapa tempat yang relatif kurang tertib aja dan kalau yang sudah tertib umumnya jalan pengawasan dari para warga sekitar,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

DLH menilai, sebagian masyarakat masih belum memiliki kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan. Padahal, aturan sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat 6, setiap warga yang membuang sampah sembarangan bisa dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 5 juta.

“Biar tidak ada penumpukan sampah akibat dari oknum yang membuang sampah secara liar dan jika didapati petugas jaga akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda,” tegas Edhy.

DLH berharap kebijakan pengawasan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap sampahnya sendiri. Edhy juga menekankan pentingnya pengelolaan sejak dari rumah.

“Karena kalau sampah dipilah dari rumah itu lebih mudah dan menerapkan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R),” pungkasnya.

Langkah pengawasan ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan masyarakat Tarakan. Jika disiplin dan kesadaran warga tak juga meningkat, maka kebijakan sebaik apa pun akan kembali sia-sia. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com