JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemanfaatan MFM, serta pemilik event organizer GR-Pro, berinisial GAR. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati menemukan adanya penggelembungan anggaran dan kegiatan seni fiktif yang diduga dimanipulasi untuk mencairkan dana sebesar Rp150 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.
Modus operandi yang digunakan terbilang cermat namun licik. Para tersangka disebut mengadakan kegiatan seni yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Untuk menguatkan laporan, mereka mendatangkan individu yang diminta mengenakan kostum penari lalu berfoto di atas panggung, seolah-olah pertunjukan telah berlangsung.
“Faktanya, pertunjukan tersebut tidak pernah terjadi,” demikian diungkapkan pihak Kejati dalam keterangan tertulis.
Foto-foto rekayasa itu kemudian dicantumkan dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu, disertai dengan stempel fiktif dari sanggar seni yang tidak ada keberadaannya. Dalam penggeledahan pada 18 Desember 2024, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dan ratusan stempel yang diduga dipalsukan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menggunakan nama perusahaan lain dan dokumen palsu untuk menyamarkan kegiatan sebagai proyek resmi. Beberapa kegiatan memang dilaksanakan, namun sebagian lainnya difiktifkan untuk menyamarkan penggelapan anggaran.
IHW, MFM, dan GAR ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi perkembangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya dan menyatakan siap bekerja sama penuh dengan Kejati untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp150 miliar. Penyidikan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat serta memastikan pemulihan kerugian negara akibat kejahatan tersebut. []
Redaksi03