PENAJAM – PENJABAT (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Zainal Arifin membuka forum jasa konstruksi di Kabupaten PPU tahun 2024 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU melalui Bidang Bina Kontruksi (Bikon). Acara itu digelar di Hotel Rich Function Hall Kampung Inggris, Lawe-lawe, Penajam, Kamis (28/11/2024).
Dalam sambutannya Zainal Arifin mengatakan, tujuan forum jasa konstruksi adalah salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor jasa konstruksi.
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU akan terus mendorong investasi di bidang konstruksi, menyediakan akses informasi yang lebih baik, serta memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan bagi seluruh pelaku industri dan mewujudkan proyek-proyek konstruksi yang berkualitas dan berdampak positif bagi perkembangan Kabupaten PPU.
“Kami berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari unsur masyarakat jasa konstruksi, baik dari pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja, asosiasi, akademisi, praktisi dan unsur lainnya pada hari ini dapat berperan aktif memberikan informasi, masukan serta saran dan solusi yang komprehensif dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi,” kata Zainal Arifin.
Menurutnya, forum jasa konstruksi tersebut menjadi sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dan juga diharapkan terjalinnya kesepahaman dan kerjasama yang baik antara seluruh unsur masyarakat jasa konstruksi.
“Pemerintah Kabupaten PPU tentunya sangat memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua unsur masyarakat jasa konstruksi sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi,” ujar Zainal Arifin.
Kemudian tambah Zainal, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten meliputi kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD kabupaten dan bahkan kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, sambung dia, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi merupakan pengawasan teknis terhadap tiga hal, yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
“Sehingga begitu luar biasanya peraturan-peraturan yang telah mengatur terkait kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah agar dapat mewujudkan cita-cita pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” kata Zainal Arifin.
Pria yang akrab disapa Mas Pj ini berharap kepada semua pihak terkait agar dengan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat meningkatkan kinerja yang professional dalam menyelenggarakan jasa konstruksi.
“Mari kita bersama-sama bergerak maju, menciptakan perubahan nyata, dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah kita. Sebagai penutup, pesan saya kepada seluruh perserta, manfaatkanlah sebaik-baiknya acara forum ini dengan semaksimal mungkin, agar penyelenggaraan jasa konstruksi dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti lebih dari seratus peserta, diantaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna jasa di lingkup Pemkab PPU, asosiasi badan usaha di PPU, lembaga pendidikan, penyedia jasa kontruksi dan kontraktor serta penyedia jasa rantai pasok yang menghadirkan narasumber, masing-masing Kepala Bidang Bina Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Rejeki dan Kepala Bagian Pembangunan Pemkab PPU Iwan Kadir Yatim. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono