Persidangan Richard Lee di PN Tangerang sempat riuh setelah Doktif mempertanyakan aturan penggunaan aksesori oleh terdakwa di ruang sidang.
JAKARTA – Upaya mediasi antara keluarga Keisya Levronka dan pihak Universitas Tarumanagara (Untar) serta Yayasan Tarumanagara tidak menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi dalam perkara perdata yang berkaitan dengan insiden yang dialami Lexi Valleno Havlenda itu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026), tetapi berakhir deadlock.
Kebuntuan tersebut membuat perkara berpotensi berlanjut ke tahapan persidangan. Pengacara keluarga Keisya, Septian, mengatakan jadwal sidang perdana belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan pengadilan.
“Nanti ditentukan sama pengadilan. Belum ada jadwalnya sampai sekarang,” pungkas Septian selaku pengacara keluarga Keisya Levronka, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (13/8/2026).
Ibunda Keisya, Levi Leonita Davies, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi. Namun, ia mengatakan rasa kecewa tersebut kini telah berubah menjadi kekesalan.
“Kecewa nggak, kesel iya. Kecewanya udah lewat ya, kecewa udah lewat, sabar udah lewat, sekarang kesel aja udah. Tinggal keselnya aja ini udah,” kata Levi.
Keluarga Keisya sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Untar dan Yayasan Tarumanagara. Gugatan itu berkaitan dengan insiden yang dialami Lexi, adik Keisya, yang jatuh dari lantai enam kampus tersebut ketika mengikuti sebuah kegiatan.
Keluarga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila perkara berlanjut ke persidangan. Meski demikian, hingga mediasi terakhir digelar, pengadilan belum menetapkan tanggal sidang perdana.
Di sisi lain, pihak Untar sebelumnya telah menyampaikan sikap resmi terkait perkara tersebut. Kantor Humas Untar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda kepada Universitas Tarumanagara (Untar). Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dalam keterangan resmi yang diterima Detik, Kamis (2/7/2026).
Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian perkara kini bergantung pada tahapan hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penetapan jadwal sidang perdana menjadi langkah berikutnya yang masih dinantikan para pihak. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan