JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa penangkapan dua warga negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, Amerika Serikat, tidak berkaitan dengan gelombang demonstrasi yang tengah memanas di sana. Kedua WNI itu ditangkap otoritas AS murni karena pelanggaran keimigrasian.
Klarifikasi ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan resmi, Rabu (11/06/2025). Judha menyampaikan bahwa meskipun insiden terjadi di tengah kerusuhan terkait kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump, kedua WNI itu tidak terlibat aksi demonstrasi. “Sebagaimana disampaikan sebelumnya, dua WNI ditangkap karena pelanggaran keimigrasian. Mereka bukan ditangkap karena ikut demo,” ujar Judha.
Judha menjelaskan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus menjalin koordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh akses kekonsuleran dan memastikan hak-hak hukum para WNI tetap terjamin. “(KJRI) mendapat informasi kedua orang WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara,” tambahnya.
Kedua WNI yang dimaksud adalah perempuan berinisial ESS (53) dan pria berinisial CT (48). ESS ditangkap karena berstatus imigran ilegal, sementara CT memiliki riwayat pelanggaran hukum terkait narkotika dan masuk secara ilegal ke wilayah AS. Penangkapan terjadi bertepatan dengan operasi besar yang dilakukan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) dalam rangka penegakan kebijakan imigrasi ketat pemerintahan Trump. Operasi ini juga memicu aksi protes besar-besaran di beberapa kota, termasuk Los Angeles, yang kemudian berujung ricuh.
Demonstrasi tersebut awalnya berlangsung damai, namun situasi memanas setelah Presiden Trump mengerahkan ribuan anggota Garda Nasional tanpa koordinasi dengan pejabat lokal. Wali Kota Los Angeles kemudian menetapkan status darurat serta memberlakukan jam malam demi menjaga ketertiban. [] Admin03