TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sempat beredar luas di media sosial mengenai dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan bahan lain seperti tawas dan gula batu.
Isu yang menyebutkan adanya penggantian barang bukti sabu seberat 12 kilogram milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dengan bahan non-narkotika tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan memicu beragam spekulasi. Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Rachmat, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. “Informasi bahwa barang bukti sabu berubah menjadi tawas dan gula batu tidak benar. Yang benar, terjadi pencurian barang bukti oleh oknum internal,” tegas Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan persnya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menambahkan, kasus tersebut kini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Perkara ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencurian serta pengrusakan fasilitas kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. “Peristiwa sebenarnya adalah pengrusakan ruang penyimpanan barang bukti dan pencurian,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara telah diamankan. Keduanya berinisial AA dan DR. Keduanya diamankan pada 17 Juni 2025 setelah diduga mengambil sabu seberat 7 gram dari tempat penyimpanan.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa proses penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut telah dimulai sejak 6 Juni 2025. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Atas tindakan mereka, AA dan DR dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Kaltara dalam menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak tegas, termasuk yang dilakukan oleh personel internal.
Polda Kaltara pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menyerukan agar publik lebih bijak dalam menyikapi isu yang beredar, terutama yang berasal dari media sosial tanpa sumber yang kredibel. []
Redaksi10
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan