Bupati Kobar Tegaskan Penertiban Kendaraan ODOL Tahun 2026

KOTAWARINGIN BARAT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan darat Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih beroperasi di wilayah setempat. Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, memerintahkan Dinas Perhubungan agar lebih tegas dan maksimal dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Nurhidayah, keberadaan kendaraan ODOL menimbulkan dampak yang serius dan merugikan masyarakat luas. Selain merusak infrastruktur jalan, kendaraan tersebut juga menjadi salah satu penyebab utama kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. “Gubernur dan kami konsen untuk menertibkan kendaraan-kendaraan ODOL. Karena dampak kendaraan ODOL ini sangat serius dan meresahkan masyarakat. Mulai dari penyebab kerusakan infrastruktur jalan, penyebab kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar Nurhidayah.

Ia memastikan bahwa pada tahun 2026, penertiban kendaraan ODOL akan dilakukan lebih masif dan maksimal. Pemerintah kabupaten bersama pemerintah provinsi telah menyepakati adanya langkah konkret, termasuk tindakan hukum bagi para pelanggar. Nurhidayah menekankan, strategi pengendalian akan ditempuh melalui pengoptimalan Area Bongkar Muat Barang Daerah (Abon Muda) di Jalan Langlang Buana, Pasir Panjang, yang sebelumnya merupakan lokasi eks pabrik jagung, serta dengan memperketat penerapan Surat Edaran Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.

“Selain itu, perlu peningkatan sinergitas dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, yaitu dengan kepolisian, pengadilan dan aparat terkait untuk melakukan penertiban kendaraan-kendaraan ODOL di Kabupaten Kotawaringin Barat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat kembali aturan bagi kendaraan angkutan agar mematuhi surat edaran bupati terkait jam operasional kendaraan barang di Kota Pangkalan Bun. “Kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergitas dalam penertiban kendaraan-kendaraan ODOL. Selain itu, diperlukan peningkatan Abon Muda untuk solusi dalam penanganan kendaraan ODOL, khususnya pengangkut logistik antarpulau,” pungkasnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap aktivitas transportasi darat di Kotawaringin Barat dapat berjalan lebih tertib dan aman, serta meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com