Bupati Kukar Edi Damansyah: PNS Tidak Boleh Rangkap Jabatan

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun Ketua Rukun Tetangga (RT).

Pernyataan ini disampaikan Edi usai pelantikan (Pj) Kepala Desa Manunggal Jaya, Rabu (08/01/2025), di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam arahannya, Edi menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan fokus dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia menilai bahwa merangkap jabatan akan mengganggu kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada PNS yang merangkap jabatan, baik sebagai Kepala Desa, Ketua RT, maupun jabatan lain di lingkungan masyarakat. PNS harus fokus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Ini penting untuk menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan,” ujar Edi.

Menurut Edi, pelarangan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa PNS dilarang menduduki jabatan lain yang dapat memengaruhi kinerja mereka sebagai aparatur pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh PNS di Kutai Kartanegara tanpa pengecualian.

Edi menambahkan, jika ditemukan PNS yang masih merangkap jabatan, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia meminta para camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk turut mengawasi hal ini agar aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik.

“Peraturan ini harus kita jalankan bersama. Saya minta seluruh camat dan kepala desa memonitor jika ada PNS yang masih merangkap jabatan. Jika ditemukan, segera laporkan agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Edi mengimbau masyarakat agar tidak memilih PNS sebagai Kepala Desa atau Ketua RT.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami aturan ini demi menjaga kelancaran pemerintahan desa dan pelayanan kepada warga.

“Saya harap masyarakat juga paham bahwa PNS tidak boleh menduduki jabatan di desa. Mari kita sama-sama menjaga agar pemerintahan berjalan sesuai aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” pungkasnya.

Pernyataan Bupati ini disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa yang hadir. Mereka sepakat bahwa aturan tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. []

Penulis : Anggi Triomi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com