PASER – Setelah hampir tujuh bulan menjadi buronan, pelaku tabrak lari yang menyebabkan dua korban tewas di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku yang berinisial SY (43) dibekuk di wilayah hutan Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, pada Minggu (18/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian setelah kecelakaan maut yang terjadi pada 30 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat SY menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang ditunggangi oleh RY (26) bersama anaknya AFA (4) di Jalan Negara KM 60 Long Kali. Akibat tabrakan tersebut, kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai menabrak, pelaku langsung melarikan diri tanpa mempedulikan kondisi kedua korban yang terluka parah.
“Pelaku langsung melarikan diri dan sempat menghilang begitu saja,” ujar AKP Toni. Kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian tersebut. Dengan menggunakan hasil penyelidikan dan koordinasi yang erat antara Unit Gakkum Sat Lantas Polres Paser dan Jatanras Satreskrim Polda Kaltim, keberadaan SY akhirnya terdeteksi di kawasan hutan Kelurahan Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur.
Tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras Polres Kutim dan Bhabinkamtibmas Polsek Muara Wahau kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap SY tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Toni menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap SY atas perbuatannya. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tambahnya. Kini, pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. []
Redaksi11