MAKASSAR — Citra aparat dan wakil rakyat kembali tercoreng. Seorang anggota Polres Maros, Brigadir MT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis sapi dan solar. Kasus ini juga menjerat dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan, yakni Israwati dan Sri Reski Ulandari.
“Oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Israwati,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Penetapan status tersangka terhadap Brigadir MT merupakan hasil pengembangan dari kasus bisnis sapi yang menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, Brigadir MT diduga turut menikmati hasil penjualan sapi yang digelapkan. “Brigadir MT diduga turut menerima dan menikmati uang dari Israwati,” ujar Hatta.
Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan anak buahnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua anggota DPRD Takalar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Israwati, anggota Fraksi Gerindra, dan Sri Reski Ulandari, anggota Fraksi PKB, dijerat kasus penipuan dan penggelapan dana dari kerja sama bisnis solar dan sapi.
Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu setelah laporan penipuan masuk ke Polres Samarinda. Dugaan kuat menyebut, mereka menggunakan nama dan jabatan untuk menarik kepercayaan korban dalam menjalankan bisnis yang berujung pada penggelapan dana.
Israwati disebut menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha, dengan nilai total mencapai Rp150 juta. Sementara Sri Reski Ulandari dilaporkan menyelewengkan modal bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang rekan kerja sama bernama Hakim Akbar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penegak hukum dan anggota legislatif yang seharusnya menjadi teladan. Masyarakat pun menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh kepolisian dan lembaga legislatif daerah. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan