SAMARINDA – SETELAH buron dua minggu usai melakukan penganiayaan, IG alias IR (21) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang, yang dikenal dengan nama “Serigala Utara”.
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban, MH (24), di Jalan Pelita 5, Kecamatan Sambutan, dengan maksud mengajak korban makan malam. Setelah mendapatkan izin dari kakak korban, FE (31), pelaku membawa MH ke kos-kosannya di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo.
Di tempat tersebut, pelaku mencoba memperkosa korban. Ketika MH melawan, pelaku memukul kepala dan mata kiri korban hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran. Pelaku kemudian mengunci korban di kamar selama 30 menit dan mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika korban melapor.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil melacak dan menangkap pelaku berkat informasi dari Polsek Wewaria. IG ditangkap di rumahnya di Jalan Dusun Ekolea, Kelurahan Ekolea, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengakui, keberhasilan Unit Reskrim Serigala Utara menangkap pelaku yang melarikan diri hingga ke Ende itu merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan kerja sama lintas sektor.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar AKP Rachmat, melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (22/8/2024).
Dia mengungkapkan, pelaku kini berada di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Ariwibowo juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan mereka. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono