Gambar Ilustrasi

Buron Kasus Pemilu Akhirnya Dijemput Jaksa

TANJUNG SELOR – Pelarian terpidana kasus pidana pemilu di Kalimantan Utara akhirnya berakhir. Setelah menghilang selama lebih dari satu tahun, Babul Salam (27) berhasil diciduk tim kejaksaan dalam operasi penangkapan lintas provinsi.

Babul diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (29/01/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan tersebut menutup pelarian panjang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan setelah mangkir dari eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah mengungkapkan, Babul telah lama diburu aparat penegak hukum sejak menghindari pelaksanaan putusan inkrah. “Yang bersangkutan sudah berstatus DPO kurang lebih satu setengah tahun karena tidak kooperatif saat hendak dieksekusi,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Sabtu (31/01/2026).

Menurut Andi, penetapan DPO dilakukan setelah Babul diketahui melarikan diri ketika jaksa eksekutor akan melaksanakan putusan pengadilan. Sejak saat itu, upaya pelacakan dilakukan hingga akhirnya keberadaan terpidana terendus di wilayah Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, Babul dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu tertuang dalam amar Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tertanggal 27 Maret 2024. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda Rp30 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan,” jelas Andi.

Setelah ditangkap, Babul sempat dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Jumat (30/01/2026) pagi, terpidana diterbangkan menuju Tarakan dengan pengawalan ketat tim intelijen Kejati Kaltara dan Kejari Bulungan. “Proses eksekusi dilaksanakan setelah yang bersangkutan tiba di Tarakan dan langsung ditempatkan di Lapas Tarakan pada sore harinya,” pungkas Andi.

Penangkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum pemilu, meskipun yang bersangkutan berupaya menghindar dalam waktu lama. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com