Buron Kasus Pencurian di Pasar Subuh Tanjung Selor Ditangkap

BULUNGAN – Kepolisian Resor Kota Bulungan kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Salah satu pelaku berinisial H akhirnya berhasil diamankan setelah sempat buron usai melakukan pencurian di kawasan Pasar Subuh, Jalan H. Thamrin, Tanjung Selor.

Tim Resmob Polresta Bulungan, di bawah komando IPDA Alfreza Cahya Hertasmara, S.Tr.K, melakukan penangkapan terhadap H pada Selasa malam (29/07/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, berdasarkan informasi dari jaringan petugas di lapangan.

“Setelah kami mendapatkan informasi valid, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPDA Alfreza, Sabtu (02/08/2025).

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri sebuah tas kecil milik salah satu pedagang pasar. Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari, tepatnya Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 06.00 Wita, ketika korban tengah menyusun barang dagangan dan meninggalkan tas di atas kursi.

Isi tas korban terdiri atas satu unit ponsel VIVO Y03 warna hitam angkasa seharga Rp1.300.000, uang tunai sebesar Rp2.412.000, serta dokumen penting seperti KTP, kunci rumah, dan beberapa barang pribadi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.712.000.

Pelaku mengaku telah membuang tas tersebut ke sungai guna menghilangkan jejak. Sementara ponsel diserahkan kepada kakaknya berinisial AS, dan uang hasil curian telah habis digunakan.

“Uang itu sudah saya pakai, buat beli makan, beli baju, dan minuman keras,” terang H saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain sebuah ponsel VIVO Y03, selembar kaos bertuliskan Queen, dan satu celana jeans bermerek V GOLD. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan AS terkait penerimaan barang curian tersebut.

Pelaku saat ini mendekam di Mapolresta Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum, khususnya ketika membawa barang berharga saat berdagang atau beraktivitas di pasar.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com