PALANGKA RAYA — Pelarian Nindyo Purnomo, S.E., terpidana perkara korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya terhenti. Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengamankan yang bersangkutan pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Cumi-Cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Nindyo merupakan terpidana kasus korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan pada permukiman transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau pada Tahun Anggaran 2021. Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan penangkapan dilakukan berlandaskan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyatakan, “Terpidana dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.”
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Setelah diamankan, Nindyo langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk penyelesaian administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Dodik menegaskan, “Seluruh proses pengamanan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.”
Kejaksaan menegaskan langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memburu buronan korupsi serta menjaga akuntabilitas keuangan negara. Ia menambahkan, “Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara konsisten.” []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan