NUNUKAN – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memulai aksi mogok kerja pada Senin, 5 Mei 2025. Aksi ini dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 6 Mei 2025, dan mencakup lima wilayah operasional perusahaan yang tersebar di Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku.
Menurut keterangan Ketua Serikat Pekerja Nasional PT KHL, Romualdus Rabu, sebanyak 700 karyawan ambil bagian dalam aksi ini dengan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan pemenuhan hak normatif dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlawanan atas berbagai masalah ketenagakerjaan yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
“Aksi ini bukan sekadar protes, tapi bentuk perjuangan kami untuk mendapatkan hak-hak normatif yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan,” kata Romualdus, Senin, 12 Mei 2025, siang.
Romualdus menjelaskan bahwa pemicu utama mogok kerja adalah mandeknya proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, ia menyebut adanya pemotongan fasilitas kerja karyawan tanpa pemberitahuan, tidak transparannya sistem pengupahan dan slip gaji, serta tidak memadainya layanan dasar seperti air bersih dan fasilitas kesehatan.
“Selain itu, pekerja juga menuntut penyediaan air bersih dan fasilitas kesehatan yang layak; Transparansi perhitungan hasil panen dan upah, Perlindungan terhadap kecelakaan kerja; Fasilitas perumahan dan pendidikan, serta penolakan terhadap denda dan mutasi sepihak,” ucap Romualdus.
Ia juga menyoroti perlakuan tidak manusiawi terhadap karyawan yang sedang sakit namun tetap dibebani tugas. Pekerjaan tambahan yang dijalani para pemanen pun tidak dihitung dalam sistem upah yang berlaku. Hal ini, menurut Romualdus, menunjukkan kurangnya perhatian manajemen terhadap kesejahteraan pekerja di lapangan.
Romualdus mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja ini akan dilakukan secara bergilir dan tetap dalam koordinasi organisasi serikat hingga tercapai kesepakatan resmi dan adil dari pihak manajemen. “Ada 19 poin tuntutan kami,” tuturnya.
Adapun 19 poin tersebut mencakup: perundingan PKB yang belum rampung, ketidakjelasan satuan waktu dan hasil kerja, pekerja sakit tetap dibebani pekerjaan, pemotongan fasilitas seperti alat kerja dan beras, pengabaian hak cuti dan komponen upahnya, pekerjaan tambahan yang tidak dibayar, penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, transparansi dalam perhitungan upah, penolakan terhadap sanksi tidak berdasar, keabsahan slip gaji, perumahan yang layak, transparansi volume kerja dan basis, penolakan denda panen, variasi basis untuk pemuat TBS, perlindungan atas kecelakaan kerja, penolakan mutasi sepihak, status karyawan borongan dan kontrak, serta ketersediaan fasilitas pendidikan dan guru yang kompeten.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT KHL belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi mogok maupun daftar tuntutan yang disampaikan oleh para pekerja. Situasi ini masih terus berkembang seiring berlangsungnya aksi mogok di berbagai wilayah operasional perusahaan. []
Redaksi11