Buruh Tarakan Berhenti Kerja Setelah BPJS Kesehatan Dihapus

TARAKAN – Dalam diskusi terbuka ketenagakerjaan yang diadakan di Gedung Pemkot Tarakan pada Kamis (01/05/2025), Supid, salah seorang pekerja, menyampaikan keluhannya mengenai BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja yang terpaksa melepaskan BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah karena harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.

Menurut Supid, setelah pekerja tersebut mengundurkan diri atau kontraknya berakhir, mereka tidak lagi dapat menjamin keberlanjutan BPJS Kesehatan. Padahal, sebagian besar pekerja kesulitan untuk memperoleh BPJS Kesehatan secara mandiri. “Banyak karyawan dari PBI yang beralih, namun setelah keluar dari perusahaan, mereka tidak lagi mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan,” jelas Supid.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Tarakan, Khairul, memberikan penjelasan bahwa perusahaan yang memiliki pekerja dengan status kontrak, seperti di pabrik udang yang memiliki sistem musiman, diwajibkan untuk memberikan perlindungan, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Khairul menegaskan bahwa meskipun perusahaan tidak membiayai BPJS Kesehatan PBI, mereka tetap wajib memberikan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Wali Kota Tarakan juga menyampaikan bahwa pemerintah kota telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan tetap terjamin hingga mendapatkan pekerjaan baru. Bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan, bisa menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan untuk melanjutkan jaminan PBI daerah.

Khairul menambahkan bahwa untuk penerima BPJS PBI pusat, mereka yang terdaftar dalam database sebagai warga yang kurang mampu akan difasilitasi untuk memperoleh kembali akses ke BPJS Kesehatan. Program ini terutama menyasar mereka yang sudah tercatat dalam program-program sosial pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan prosedur yang tepat, BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat kembali dimanfaatkan oleh mereka yang berhak tanpa terbebani oleh biaya tambahan.

“Bagi pekerja yang telah berhenti bekerja dan tidak lagi memiliki jaminan BPJS PBI, kami membuka kesempatan untuk mereka mendaftar kembali. Proses pendaftaran ulang ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada mereka yang memerlukan akses jaminan kesehatan,” ungkap Khairul.

Lebih lanjut, Khairul menekankan pentingnya peran informasi dalam proses pendaftaran ulang BPJS Kesehatan. Banyak pekerja yang mungkin tidak mengetahui prosedur atau tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai cara mengakses kembali fasilitas tersebut. “Kami akan berusaha agar tidak ada warga yang terlewatkan. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama yang membutuhkan, bisa mengakses jaminan kesehatan dengan mudah dan tanpa hambatan,” kata Khairul.

Pemkot Tarakan juga terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang terhambat dalam memperoleh jaminan sosial kesehatan, terutama bagi mereka yang sudah berhenti bekerja atau kehilangan pekerjaan. Dalam kesempatan ini, Khairul mengingatkan agar setiap warga yang membutuhkan bantuan segera menghubungi Dinsos atau pihak terkait agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara tepat dan cepat.

“Tarakan akan selalu mendukung warga yang membutuhkan, terutama dalam hal pemenuhan hak dasar seperti kesehatan. Kami akan terus berupaya untuk mengakomodasi setiap masalah yang ada,” pungkas Khairul.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com