KETAPANG – Upaya penyelundupan ratusan ekor burung kacer dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat. Aksi ilegal itu dilakukan lewat kapal penumpang reguler yang bersandar di Pelabuhan Sukabangun, Rabu (05/11/2025).
Kepala BKHIT Kalimantan Barat, Edi Susanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin petugas karantina terhadap kapal yang akan berangkat menuju Semarang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai adanya sejumlah boks yang disembunyikan di ruang mesin kapal.
“Dalam pemeriksaan ditemukan 17 boks berisi 229 ekor burung kacer, terdiri dari 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ujar Edi, Kamis (06/11/2025).
Edi menuturkan, ratusan burung tersebut diduga diselundupkan secara diam-diam menjelang keberangkatan kapal. Namun, aksi itu berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas. Seluruh burung kini diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Edi, praktik pengiriman satwa tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemilik burung ini belum muncul. Kalau nanti pemiliknya diketahui, kami tidak akan beri ampun. Ini pelanggaran serius. Ancamannya bisa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib memiliki sertifikat kesehatan, serta harus melalui pintu pemasukan dan pengeluaran resmi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian lingkungan.
Meski burung kacer bukan termasuk satwa dilindungi, namun pengangkutannya tanpa izin tetap menyalahi aturan. “Perdagangan satwa tanpa dokumen sah bisa menimbulkan dampak ekologis. Setiap burung yang diambil dari alam liar adalah bagian penting dari keseimbangan ekosistem,” jelas Edi.
Ratusan burung kacer hasil sitaan itu kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ketapang untuk ditangani lebih lanjut.
Polhut Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, mengatakan bahwa burung-burung tersebut sementara diamankan di kantor BKSDA untuk diperiksa kesehatannya sebelum dilepasliarkan kembali.
“Burung sitaan ini kita bawa ke kantor dulu untuk dicek kesehatannya dan memastikan jumlahnya. Selanjutnya, kita menunggu arahan pimpinan untuk proses pelepasliaran,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku penyelundupan satwa bahwa upaya memperdagangkan hewan secara ilegal, sekalipun bukan satwa dilindungi, tetap berisiko tinggi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan