BANGKA BELITUNG — Kasus penggelapan sepeda motor di Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengungkap sisi gelap kejahatan yang terjadi dalam lingkaran keluarga sendiri. Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Ju alias Junai (36), warga Kelurahan Temberan, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik pamannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa curiga karena sepeda motornya tak kunjung dikembalikan. Pelaku sebelumnya meminjam motor dengan alasan hendak pulang ke rumah. Namun, setelah motor dibawa, korban kehilangan kontak dan tidak memperoleh kejelasan terkait keberadaan kendaraannya.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa hubungan keluarga justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kepercayaan korban menjadi celah utama dalam tindak pidana tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai keponakan. Ia meminjam kendaraan dengan dalih kebutuhan pribadi, tetapi motor itu tidak pernah dikembalikan,” ujar Agus di Pangkalpinang, Kamis (22/01/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Bangka Belitung. Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan pada Senin 19 Januari 2026 siang di rumah seorang temannya di Kelurahan Sinar Bulan, Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan seharga Rp550 ribu. Uang hasil gadai itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lain. Ia disebut mencuri satu unit televisi dari sebuah rumah di Kelurahan Temberan. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.
“Barang elektronik tersebut masih berada di tangan pelaku dan rencananya akan digadaikan untuk mencukupi kebutuhan pribadi,” jelas Agus.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang melibatkan pelaku.
Polda Bangka Belitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, baik terhadap orang asing maupun orang terdekat. Kejahatan, menurut kepolisian, bisa terjadi karena adanya kesempatan dan kelalaian.
“Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan rumah terkunci, terutama saat malam hari atau ketika ditinggalkan. Kewaspadaan menjadi kunci utama mencegah tindak kejahatan,” tutup Agus. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan