Gambar Ilustrasi

Camat Buron Sembunyi 3 Tahun, Polisi Temukan di Gua

MALUKU – Seorang camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, bernama Royke Marthen Madobaafu akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah tiga tahun bersembunyi di hutan Gunung Souhuwe. Royke merupakan buronan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang siswi SMK di wilayah terpencil pada 9 Juli 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengungkapkan kondisi Royke saat ditangkap. “Dia pasrah saat ditemukan, tidak melakukan perlawanan. Badannya kurus karena tiga hari terakhir tak makan, takut keluar dari gua,” ujar Dasmin, dalam konferensi pers di Gedung Polda Maluku, Kamis, (05/02/2026).

Selama pelarian, Royke hanya menghabiskan waktu di hutan, sesekali turun ke permukiman warga bila ada keperluan mendesak. Penangkapan dilakukan tim gabungan Brimob, Reserse Kriminal Umum, dan Polres Seram Bagian Barat, setelah menempuh perjalanan kaki lebih dari dua jam dari Desa Pasinalu.

Polisi menemukan Royke tengah tertidur di atas bongkahan batu besar, yang selama tiga tahun dijadikan tempat tidur dan persembunyian. Setelah ditangkap, Royke digelandang dengan tangan terborgol menuju Polres Seram Bagian Barat dan kini dijebloskan ke rutan Polda Maluku.

Royke dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 6 Huruf A dan B UU tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kejahatan Royke terungkap setelah korban menceritakan tindakan bejatnya kepada keluarga, yang kemudian melapor ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Saat kejadian pada 9 Juli 2022, Royke membawa korban menggunakan mobil dinas ke Gunung Malintang, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, sebelum melakukan pencabulan. Mirisnya, Royke juga sempat merekam adegan tersebut dengan ponselnya dan mengancam korban akan menyebarkan video bugil jika buka suara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com