NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui tim lintas sektor resmi memberikan sanksi terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Sebatik yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran operasional. Hal ini terungkap dalam kegiatan Rapat Pendampingan dan Sosialisasi Pengawasan Usaha THM yang digelar di Aula Kantor Camat Sebatik Utara belum lama ini.
Sosialisasi ini diikuti oleh pelaku usaha hiburan malam yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP) tahap satu hingga tiga, bahkan ada yang telah dijatuhi sanksi penutupan sementara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Bagian Ekonomi Setda Nunukan.
Camat Sebatik Utara, Zulkifli, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan tim pengawasan, mayoritas pelaku usaha karaoke yang disanksi terbukti tidak memenuhi ketentuan izin operasional kategori risiko rendah. “Izin usaha karaoke jenis ini mengharuskan pelaku menyediakan bangunan yang kedap suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama jika berdekatan dengan rumah ibadah. Mereka juga wajib mematuhi jam operasional, dilarang menjual minuman beralkohol, dan tidak boleh menyelenggarakan aktivitas di luar izin yang dimiliki,” jelas Zulkifli, Minggu (15/6/2025).
Keluhan masyarakat yang paling banyak diterima pemerintah, lanjutnya, adalah terkait suara musik yang mengganggu hingga dini hari. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, bahkan memicu aksi protes dari warga.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh tim, ditemukan pelanggaran nyata yang langsung ditindaklanjuti dengan pemberian SP secara bertahap, hingga sanksi penutupan sementara bagi usaha yang membandel. “Nah, kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang bagi pelaku usaha karaoke untuk memperbaiki tata kelola usahanya. Tujuannya agar mereka memahami batasan yang berlaku sesuai izin yang dimiliki,” tambah Zulkifli.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat membuka usaha, namun harus sesuai prosedur dan mematuhi aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan kesempatan perbaikan, maka Pemkab Nunukan tidak segan merekomendasikan pencabutan izin secara permanen. “Silakan berusaha, kami mendukung. Tapi jangan langgar aturan. Kalau ingin berkembang, ikuti prosedur dan jangan memaksakan aktivitas di luar izin yang dimiliki,” tegasnya.
Zulkifli juga mengungkapkan, beberapa pelaku usaha sempat mengajukan permohonan izin untuk menjual minuman keras atau membuka bar. Namun, tim menjelaskan bahwa izin jenis tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga pengurusannya jauh lebih ketat dan rumit.
Ia berharap para pelaku usaha bersikap profesional dan tertib terhadap regulasi. Ketertiban usaha, menurutnya, tidak hanya soal legalitas, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap norma sosial serta ketenangan lingkungan sekitar.
Penegakan aturan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan yang rentan terhadap gesekan sosial akibat aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali. []
Redaksi10