JAKARTA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ponsel menjadi alternatif efisien bagi masyarakat yang mengutamakan kepraktisan. Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses ini melalui platform Coretax, layanan terintegrasi berbasis digital untuk administrasi perpajakan.
NPWP: Identitas dan Kewajiban Wajib Pajak
NPWP, sebagaimana dikutip dari laman resmi pajak.go.id, adalah nomor identifikasi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
“NPWP berfungsi sebagai dasar penerbitan dokumen perpajakan, pelaporan pajak, serta pengajuan insentif fiskal,” jelas keterangan resmi DJP. Bagi yang belum memiliki, pendaftaran kini bisa dilakukan mandiri tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.
Coretax: Inovasi DJP untuk Akses Lebih Mudah
Coretax, platform berbasis web yang dikembangkan DJP, menjadi solusi utama pendaftaran NPWP online tahun 2025. Layanan ini dirancang untuk memangkas antrean panjang di kantor pajak sekaligus memastikan proses administrasi lebih transparan. “Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses layanan kapan saja, di mana saja, selama terhubung internet,” papar Kepala Subdirektorat Layanan Digital DJP, Andi Pratama.
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP via Ponsel 2025
Berikut tata cara mendaftar NPWP online melalui Coretax:
- Akses Laman Coretax: Buka situs resmi Coretax di [coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui browser ponsel.
- Pilih Menu Pendaftaran: Klik opsi “Daftar di Sini” pada halaman utama.
- Tentukan Jenis Wajib Pajak: Pilih kategori “Perorangan” untuk pendaftaran orang pribadi.
- Verifikasi NIK: Jawab pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” dengan memilih “Ya” atau “Tidak”.
- Pilih Jenis Registrasi:
– Aktivasi NIK: Konversi NIK menjadi NPWP (khusus pemilik NIK).
– Hanya Registrasi: Membuat akun Coretax tanpa mengubah NIK menjadi NPWP.
- Isi Data Identitas: Lengkapi kolom “Detail Identitas Wajib Pajak” meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
- Masukkan Kontak Aktif: Input alamat email dan nomor ponsel yang valid pada bagian “Detail Kontak Wajib Pajak”.
- Verifikasi OTP: Tekan tombol “Verifikasi” untuk menerima kode OTP via SMS atau email, lalu masukkan kode tersebut ke sistem.
- Tambahkan Pihak Terkait (Opsional): Jika diperlukan, isi data pihak terkait sebelum menekan “Berikutnya”.
- Lengkapi Data Ekonomi: Jelaskan sumber penghasilan dan metode pembukuan yang digunakan.
- Input Alamat Lengkap: Cantumkan alamat tempat tinggal sesuai dokumen kependudukan.
- Unggah Foto Verifikasi: Kirim foto selfie terkini untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Konfirmasi Data: Pastikan semua informasi benar, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.
Proses Finalisasi
Setelah pengajuan, sistem Coretax akan memverifikasi data dalam 1-3 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau melalui akun Coretax. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan via email dalam bentuk dokumen PDF.
Tinggalkan Alasan untuk Menunda
“Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda kepemilikan NPWP,” tegas Andi. Selain mempercepat layanan, Coretax juga mengurangi risiko kesalahan input data berkat integrasi dengan sistem Dukcapil.
Pendaftaran NPWP online 2025 tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan
Mnta tolong pak/bu mau buat npwp buat melamar kerja terima kasih
– kunjungi link ini untuk pendaftaran NPWP dengan aktivasi NIK: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration/nikRegistrationSelector/nikActivationRegistration
– kunjungi link ini untuk pendaftaran npwp saja tanpa aktivasi NIK: https://coretaxdjp.pajak.go.id/registration-portal/id-ID/CH001/typeSelection/individualRegistration/nikRegistrationSelector/domestic-NIK-registration
selanjutnya isi dan lengkapi data dalam formulir pendaftaran
Catatan: untuk verifikasi identitas, bagian Foto silahkan tampilkan Foto jelas dalam KTP saja