Cara Daftar NPWP Online via Ponsel 2025: Solusi Efisien bagi Wajib Pajak

JAKARTA – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui ponsel menjadi alternatif efisien bagi masyarakat yang mengutamakan kepraktisan. Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah proses ini melalui platform Coretax, layanan terintegrasi berbasis digital untuk administrasi perpajakan.

NPWP: Identitas dan Kewajiban Wajib Pajak

NPWP, sebagaimana dikutip dari laman resmi pajak.go.id, adalah nomor identifikasi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

“NPWP berfungsi sebagai dasar penerbitan dokumen perpajakan, pelaporan pajak, serta pengajuan insentif fiskal,” jelas keterangan resmi DJP. Bagi yang belum memiliki, pendaftaran kini bisa dilakukan mandiri tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Coretax: Inovasi DJP untuk Akses Lebih Mudah

Coretax, platform berbasis web yang dikembangkan DJP, menjadi solusi utama pendaftaran NPWP online tahun 2025. Layanan ini dirancang untuk memangkas antrean panjang di kantor pajak sekaligus memastikan proses administrasi lebih transparan. “Coretax memungkinkan wajib pajak mengakses layanan kapan saja, di mana saja, selama terhubung internet,” papar Kepala Subdirektorat Layanan Digital DJP, Andi Pratama.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP via Ponsel 2025

Berikut tata cara mendaftar NPWP online melalui Coretax:

  1. Akses Laman Coretax: Buka situs resmi Coretax di [coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id) melalui browser ponsel.
  2. Pilih Menu Pendaftaran: Klik opsi “Daftar di Sini” pada halaman utama.
  3. Tentukan Jenis Wajib Pajak: Pilih kategori “Perorangan” untuk pendaftaran orang pribadi.
  4. Verifikasi NIK: Jawab pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” dengan memilih “Ya” atau “Tidak”.
  5. Pilih Jenis Registrasi:

– Aktivasi NIK: Konversi NIK menjadi NPWP (khusus pemilik NIK).

– Hanya Registrasi: Membuat akun Coretax tanpa mengubah NIK menjadi NPWP.

  1. Isi Data Identitas: Lengkapi kolom “Detail Identitas Wajib Pajak” meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
  2. Masukkan Kontak Aktif: Input alamat email dan nomor ponsel yang valid pada bagian “Detail Kontak Wajib Pajak”.
  3. Verifikasi OTP: Tekan tombol “Verifikasi” untuk menerima kode OTP via SMS atau email, lalu masukkan kode tersebut ke sistem.
  4. Tambahkan Pihak Terkait (Opsional): Jika diperlukan, isi data pihak terkait sebelum menekan “Berikutnya”.
  5. Lengkapi Data Ekonomi: Jelaskan sumber penghasilan dan metode pembukuan yang digunakan.
  6. Input Alamat Lengkap: Cantumkan alamat tempat tinggal sesuai dokumen kependudukan.
  7. Unggah Foto Verifikasi: Kirim foto selfie terkini untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
  8. Konfirmasi Data: Pastikan semua informasi benar, centang kotak persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

Proses Finalisasi

Setelah pengajuan, sistem Coretax akan memverifikasi data dalam 1-3 hari kerja. Status permohonan dapat dipantau melalui akun Coretax. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan via email dalam bentuk dokumen PDF.

Tinggalkan Alasan untuk Menunda

“Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunda kepemilikan NPWP,” tegas Andi. Selain mempercepat layanan, Coretax juga mengurangi risiko kesalahan input data berkat integrasi dengan sistem Dukcapil.

Pendaftaran NPWP online 2025 tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. []

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

6 comments

  1. Anang kusdianto

    Mnta tolong pak/bu mau buat npwp buat melamar kerja terima kasih

  2. Saya mau buat npwp persyaratan apa aja

  3. Cara daftar NPWP via onlie gmn

  4. Nik ;; 6473022069860003

    NAMA SYAHRIAL

    TTL BUNYU 25/09/86

    KALIMANTAN UTARA
    KABUPATEN BULUNGAN. ALAMAT
    JL CENDRAWASIH RT/43/016

    • Sebelum mendaftar, siapkan hal-hal berikut:
      ✅ KTP yang masih berlaku (Nomor Induk Kependudukan/NIK)
      ✅ Kartu Keluarga (KK)
      ✅ Alamat email aktif & nomor ponsel aktif (untuk verifikasi via OTP)
      ✅ (Jika ada) dokumen usaha atau pekerjaan

      1. Buka Portal Coretax

      Masuk ke halaman pendaftaran:
      🔗 https://coretaxdjp.pajak.go.id/

      2. Klik “Daftar di sini” / “Pengguna Baru”

      Pada halaman utama atau layar login, pilih opsi untuk mendaftar sebagai pengguna baru.

      3. Pilih Jenis Wajib Pajak

      Tentukan kategori Anda:
      • Perorangan (individu)
      • Badan (perusahaan/organisasi lain)
      • Instansi Pemerintah, dsb.
      Untuk pribadi biasanya pilih Perorangan.

      4. Konfirmasi NIK

      Anda akan diminta menjawab apakah memiliki NIK:

      Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK (umumnya wajib pajak orang pribadi WNI)

      Sistem kemudian memberikan dua pilihan:
      • Aktivasi NIK — untuk menjadikan NIK Anda sebagai NPWP;
      • Hanya Registrasi — hanya membuat akun Coretax tanpa NPWP aktif.

      5. Isi Formulir Data Diri

      Lengkapi informasi pribadi sesuai dengan dokumen resmi, antara lain:

      Nama lengkap

      Tempat & tanggal lahir

      NIK & nomor KK

      Jenis kelamin & status pernikahan
      (Pastikan semua diisi dengan benar sesuai KTP/KK)

      6. Verifikasi Email & Nomor Ponsel

      Masukkan email dan nomor ponsel aktif → sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor/email tersebut → masukkan kode OTP untuk verifikasi data kontak Anda.

      7. Unggah Dokumen (Jika Diminta)

      Beberapa pendaftaran dapat meminta unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, foto diri (selfie), dokumen usaha, dsb.

      8. Kirimkan Permohonan & Tunggu Verifikasi

      Setelah semua data diisi lengkap dan terverifikasi, kirimkan permohonan.
      Tim DJP akan memproses pendaftaran Anda. Jika berhasil, Anda akan menerima NPWP berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam bentuk PDF melalui email.

      📄 Hasil Akhir

      Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan:
      📌 NPWP Anda (format 16 digit) – yang biasanya sesuai dengan NIK.
      📌 Dokumen SKT NPWP dalam bentuk PDF yang bisa diunduh dan dicetak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com