JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menindak tegas narapidana berinisial AN yang diketahui mengendalikan praktik perdagangan anak dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Narapidana tersebut saat ini telah dipindahkan ke sel pengasingan atau straft cell sebagai bentuk sanksi awal atas pelanggaran yang dilakukan. “HP …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan